Daerah

Diduga Korupsi Dana Desa, Aliansi AJAMSI TIPIKOR Resmi laporkan Kepala Desa Cimenyan Ke Kejati Jawa Barat

Cimenyan -(PI). Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) resmi melaporkan Kepala Desa Cimenyan, Pemerintah Kecamatan Cimenyan, serta Inspektorat Kabupaten Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 27 Agustus 2025. Laporan tersebut dituangkan dalam surat resmi No 105/KP/ALS/VIII/2025.

Ketua Koordinator AJAMSI TIPIKOR Jawa Barat, Wiranata, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan serta konfirmasi terhadap pihak desa terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022, 2023, hingga 2024. Ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan  anggaran senilai lebih dari Rp1 miliar yang tidak jelas realisasinya serta tidak sepenuhnya tercatat dalam aplikasi OMSPAM.

Beberapa temuan lapangan di antaranya, Program ketahanan pangan 2022 untuk pembangunan kandang itik senilai Rp186,551,000, namun hanya tersisa 14 ekor itik.Program peningkatan produksi peternakan sapi 2023 senilai Rp150 juta, namun tidak ditemukan keberadaan kandang dan ternak sapi sebagaimana jawaban kepala desa Cimenyan. Program ketahanan pangan 2025 senilai Rp38,5 juta untuk pengadaan 1000 ekor itik, namun menimbulkan pertanyaan publik terkait kewajaran anggaran.

Selain Kepala Desa, AJAMSI TIPIKOR turut melaporkan Pemerintah Kecamatan Cimenyan dan Inspektorat Kabupaten Bandung karena keduanya memiliki fungsi pembinaan, monitoring, serta pengawasan atas penggunaan Dana Desa. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran justru luput dari pengawasan.“ Kami menilai peran pembina dan pengawas belum dijalankan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, laporan kami tidak hanya ditujukan kepada Kepala Desa, tetapi juga kepada Camat Cimenyan dan Inspektorat,” tegas Wiranata.

AJAMSI TIPIKOR berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“  Kami mengajak wartawan, Ormas, maupun LSM untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Percayakan kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan dengan adil,” pungkasnya. ( Dinar )

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button