Diduga Proyek Siluman, Rehab Gedung PUSBANGKOM SDA Tidak Ada Papan Informasi/Mangkrak

Bandung-(PI). Katua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Oramas ( AJAMSI TIPIKOR ) Kordinator Jawa barat Wiranata. Proyek Renopasi/Rehab gedung kementrian Pusbangkom yang beralamat di Jl Abdul Hamid No, 5A, Jatihandap ,Kec, Jatihandap Kota Bandung Jawa Barat 40195, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, proyek tersebut dinilai tidak adanya transparansi informasi publik yang terpampang dilokasi proyek. Rehab atau renopasi gedung tersebut menggunakan anggaran APBN, dengan nilai yang belum diketahui oleh publik.
Berdasarkan informasi, proyek Renopasi/rehab gedung yang merupakan gedung Pusat Pengembangan Kompentensi Sumber Daya Air, diduga kental Dengan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN), Walaupun demikian, Proyek Rehab tersebut pekerjanya tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), dan tidak adanya papan informasi yang sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi informasi publik,

Lanjut Wiranata Proyek pemerintah yang tidak menggunakan papan informasi dapat disebabkan oleh kelalaian pelaksanaan, tetapi secara hukum, ini merupakan pelanggaran terhadap asas keterbukaan publik dan dapat mengindikasikan adanya proyek siluman, atau potensi korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN). Papan informasi proyek wajib dipasang untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek tersebut, serta untuk memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan dan partisipasi dalam pengawasan proyek. Dan Pada akhirnya Pekerjaan Renopasi Sekarang tidak kerjakan atau mangkrak , maka dari itu ini perlu ditidaklanjuti dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Ungkapnya.
Ketua Umum DPP LSM PAKAR Sihar juga, angkat bicara Tentang proyek renopasi gedung pusbangkom yang sat Ini Belum selesai, menilai bahwa SOP yang di laksanakan oleh Aliansi Lembaga sudah sangat sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, sebab tertanggal 29 Juli 2025 berkirim surat konfirmasi ke kantor Pusbangkom namun hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan tanggapan, jawaban atau balasan surat. Kami Aliansi Lembaga menduga pejabat di Pusbangkom lalai dalam menjalankan / melaksanakan tugas sebagai pejabat publik serta beranggapan bahwa Aliansi Lembaga tidak penting dan tidak layak dalam hal membatu kinerja Pusbakom dalam pengawasan ( monitoring ), yang mana kami paham akan keterbatasan tenaga kerja pengawasan di Pusbangkom SDA dan Pemukiman Kementrian PUPR,
Lebih miris lagi kami dapatkan dilapangan keamanan dalam ( kamdal ) atau security membatasi kinerja kami, dan diintruksikan untuk berbohong namun dalam hal tersebut kami paham dan mengerti akan adanya tekanan kepada security dari pejabat di Pusbangkom sehingga mereka melarang kami memonitor dan pejabat Pusbangkompun menyuruh security untuk berbohong kepada kami dengan berbagai macam alasan atau dalil, di antaranya : masih sibuk, rapat, DL ( Dinas Luar ) DLL.
Janggal juga bagi kami, bila surat kami hingga saat ini belum sampai kepada pimpinan di Pusbakom ( KAPUS II ), dan Juga Tidak Ada jawabannya, ada apa sebenarnya yang terjadi di kantor Pusbangkom. Mungkin dengan waktu dekat kami akan melaporkan kasus dugaan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) ini Ke Aparat Penegak Hukum, (APH),” Pungkasnya,,( TIM).