Home Daerah LSM BAKKIN Desak Inspektorat Bandung barat Audit Dana Desa Kayuambon, Pernyataan...

LSM BAKKIN Desak Inspektorat Bandung barat Audit Dana Desa Kayuambon, Pernyataan Pemdes Dinilai Hanya Pencitraan

87
0

Bandung KBB-(PI). Menanggapi viralnya pemberitaan mengenai proyek pengaspalan jalan di Kampung Sukaampat RT 03 dan 04 RW 01, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (LSM BAKKIN) Bandung Barat menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya transparansi pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 senilai Rp230.006.100, Selasa (23/10/2025).

LSM BAKKIN menilai papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan menjadi bukti tak terbantahkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Papan proyek tersebut tidak memuat nama perusahaan kontraktor pemenang lelang, tidak mencantumkan jadwal pelaksanaan, serta tidak menjelaskan spesifikasi teknis seperti ketebalan atau tinggi lapisan aspal.

Padahal, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, setiap pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib melalui proses lelang dan mencantumkan nama perusahaan penyedia, bukan TPK Desa sebagai pelaksana fisik.

Fakta di lapangan sudah jelas. Papan proyek yang minim informasi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik,” tegas Ade Nasihin, perwakilan LSM BAKKIN Bandung Barat, dalam pernyataan resminya.

Pernyataan Pemdes Dinilai Subjektif dan Tidak Berdasarkan Fakta

LSM BAKKIN juga menyoroti pernyataan pihak Pemerintah Desa Kayuambon yang dimuat di beberapa media. Pernyataan tersebut dinilai subjektif dan tidak objektif, karena tidak berdasar pada fakta lapangan, melainkan sekadar spekulasi pembenaran.

“Fokus permasalahannya bukan opini, tapi fakta bahwa papan informasi proyek yang dipasang di lokasi itu memang minim informasi standar. Pemerintah desa seharusnya menjelaskan mengapa papan informasi proyek tidak sesuai standar, bukan mengalihkan isu dengan narasi pencitraan,” ujar Ade.

Sebagai lembaga yang konsisten berperan aktif dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pelaporan dugaan tindak pidana korupsi agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, LSM BAKKIN mendesak Bupati Bandung Barat dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini — khususnya dalam proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan.

Audit tersebut dianggap penting untuk memastikan apakah mekanisme lelang benar-benar dijalankan sesuai ketentuan, atau justru hanya formalitas administratif.Kami akan segera bersurat resmi kepadaBupati Bandung barat untuk meminta penjelasan dan tindakan tegas . LSM BAKIN berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas ,lanjut ade.

Sikapkontraktor dinilai Alergi Terhadap wartawan

LSM BAKIN juga menyoroti prilaku oknum kontraktor pelaksana proyek bernama Kiki yang sat dikomfirmasi wartawan justru meminta identitas KTP pribadi. Dan menolak untuk diwawancara, yang lebih janggal, Kiki menjukan identitas organisasi yang tida memiliki kaitannya dengan pelaksanaan proyek desa.

Sikap kontraktor seperti ini menunjukan alergi terhadap kontrol sosial dan buta Undang-Undang Pers, Proyek Dana Desa bukan urusan peribadi, Ketertutupan justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan,” kata ade Nashin.

LSM BAKIN menegaskan komitmen untuk terus mengawal penggunaan dana publik di tinggak desa.khususnya di bandung Barat, agar sesuai dengan perinsip akuntabilitas, transaparansi, Pungkasnya, red.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here