Tasikmalaya-(PI).Tujuan diauditnya dana desa adalah untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan dan prioritas yang ditetapkan, mencegah penyalahgunaan dan korupsi, serta memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara efisien dan akuntabel. Audit ini juga bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban yang transparan kepada publik
Terkait dugaan terjadi nya kerugian negara yang di lakukan pemerintahan desa Cempakasari dari dana desa tahun 2023 , pernyataan kepala desa Sutisna Diningrat bahwa ” kejadian tersebut bukan murni saya yang melakukan, tapi perangkat desa saya,” Bahkan pihak insfektorat sudah menentukan nilai kerugian negara , menurut kades sekitar 150 juta , yang harus di kembalikan ke kas daerah,” Ujar kades.
Namun sesudah dikomfirmasi Kepala desa Sutisna Diningrat melalui whatsap, muncul adanya wa yang mengaku sodara istri kepala desa Campakasari dan mengatas namakan wartawan, dengan Dalam keterangan oknum wartawan tersebut mengatakan ,” nanaon eta silaing wartawan atau pemeras berkedok media , Aya kawani mah ulah ka Kades ,BELEGUG ” Ungkap oknum wartawan.
Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor ( AJAMSI TIPIKOR ) Koerdinator jawa barat Wiranata Saat diminta Tanggapan Dikantornya, kami sangat menyayangkan kepada kepala Desa dan oknum yang mengaku wartawan yang arogan, sudah jelas bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Penggunaannya diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan, termasuk program ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, pengembangan potensi desa, dan pembangunan infrastruktur dasar, bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau ini benar adanya peneyelewengan yang dilakukan oleh Pemerintah desa Cempakasari, itu udah termasuk perbuatan melawan hukum,”Tandasnya.
Kemudian Dengan adanya intimidasi kepada Wartawan yang dilakukan oleh oknum wartawan ini udah termasuk menghalang-halangi tugas wartawan yang mana di Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah,”Jelasnya.
Lanjut Wiranata kami dengan tim yang tergabung dalam Aliansi Jurnals Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR ) akan segera mengirim surat audensi ke Inspektorat kabupaten Tasikmalaya guna mempertanyakan pengakuan kepala Desa Campakasari, yang mana dana desa sebesar Rp 150 juta tahun 2023 belum juga dikembalikan, bahkan kalu itu bener belum dikembalikan maka kami akan segera melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Aparat Penegak Hukum (APH), Guna Masyarakat desa Campakasari mendapatkan Pemerintah yang akuntabel dan bebas dari korupsi dapat dicapai melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas,”Pungkas Wiranata,” ( Dede ).











