Oknum Pegawai BPMD Majalengka Diduga Buka Praktik Medis Ilegal di Rumah

Oknum Pegawai BPMD
Majalengka – (PI). Seorang oknum pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Majalengka berinisial SM diduga membuka praktik pelayanan kesehatan layaknya seorang dokter di kediamannya di di Gg, Gombloh Desa Kertasari Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SM disebut tidak hanya membuka praktik pemeriksaan kesehatan biasa, namun juga melakukan tindakan medis seperti penyuntikan hingga pemasangan infus. Bahkan, yang bersangkutan dikabarkan bersedia dipanggil ke rumah pasien untuk melakukan tindakan medis tersebut.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak SM bekerja di salah satu rumah sakit sekitar 15 tahun lalu. Meski saat ini telah dipindahkan dan bekerja di lingkungan BPMD, aktivitas praktik kesehatan tersebut disebut masih terus berjalan.
Yang menjadi sorotan, SM tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan maupun keperawatan, serta tidak mengantongi Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebagai syarat legal untuk melakukan praktik pelayanan kesehatan secara mandiri ataupun di fasilitas kesehatan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik wajib memiliki izin resmi. Untuk perawat, izin tersebut berupa Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang diterbitkan pemerintah daerah melalui DPMPTSP atau Dinas Kesehatan dan berlaku selama 5 tahun. Persyaratan penerbitan SIPP antara lain Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, ijazah pendidikan kesehatan, surat keterangan sehat, surat keterangan tempat praktik, serta rekomendasi organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Selain membuka praktik di rumah, SM juga disebut mengeluarkan obat-obatan kepada pasien tanpa dasar kewenangan medis yang jelas. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait disebut telah mencoba melakukan konfirmasi melalui nomor yang bersangkutan, namun belum memperoleh jawaban resmi., ” Red.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pelayanan kesehatan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan serta dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan dan memastikan tenaga medis memiliki izin praktik resmi dari instansi berwenang.




