Home Daerah Tembusan DPMPTSP Majalengka Dijadikan Dasar Penyegelan: Kasus Alfamart Palabuan Seret Sorotan Kewenangan...

Tembusan DPMPTSP Majalengka Dijadikan Dasar Penyegelan: Kasus Alfamart Palabuan Seret Sorotan Kewenangan Satpol PP

107
0

Majalengka-(PI). Penyegelan gerai franchise Alfamart milik pelaku usaha berinisial “E” di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, kini menyeret perhatian publik bukan hanya pada aspek perizinan, melainkan pada perlakuan penindakan dan batas kewenangan antarinstansi di Kabupaten Majalengka. Persoalan yang semula disebut bermula dari ketidaksesuaian administrasi, terutama terkait titik koordinat lokasi usaha, mendadak berubah menjadi tindakan represif yang dipertanyakan prosedurnya.

Titik awal perkara ini adalah temuan ketidaksesuaian data perizinan yang menuntut perbaikan dokumen. Dalam praktik tata kelola perizinan, ketidaksesuaian semacam ini lazimnya ditempatkan sebagai objek pembinaan, verifikasi ulang dan koreksi administratif. Namun yang terjadi di Palabuan justru menimbulkan kesan sebaliknya, karena saat jalur pembinaan masih berjalan, tindakan penyegelan dilakukan lebih dulu.

Fakta yang menjadi penopang utama sorotan publik adalah keluarnya surat “Peringatan Pertama dan Terakhir” dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka tertanggal 18 Februari 2026. Dalam surat tersebut, pelaku usaha diberi waktu maksimal 30 hari untuk memperbaiki dokumen perizinan. Dengan demikian, pemerintah daerah melalui DPMPTSP pada prinsipnya masih menempatkan persoalan ini pada koridor pembinaan dan memberi ruang perbaikan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, sebelum masa 30 hari itu berakhir, Satpol PP justru melakukan tindakan penyegelan. Di titik ini, publik mulai mempertanyakan konsistensi prosedur, sebab apabila pembinaan masih berjalan dan tenggat belum jatuh tempo, maka tindakan penindakan berupa segel berpotensi dinilai sebagai langkah yang tergesa, sekaligus memunculkan dugaan bahwa proses penegakan aturan dilakukan dengan standar yang tidak jelas.

Saat dikonfirmasi awak media Pelita Investigasi pada Kamis, 5 Maret 2026, Kepala DPMPTSP Kabupaten Majalengka Drs. Ucu Sumarna, M.Si., yang didampingi sejumlah stafnya, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah penutupan terhadap usaha tersebut.

“Kami tidak ada perintah penutupan. Kami hanya meminta perbaikan dengan waktu maksimal 30 hari,” ujar Ucu Sumarna.

Pernyataan itu disampaikan secara lugas tanpa membuka ruang tafsir ganda. Namun pada hari yang sama, saat awak media mengonfirmasi pihak Satpol PP, muncul keterangan yang berbeda. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sophia, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan surat tugas dari Kepala Satpol PP serta adanya surat tembusan dari DPMPTSP, dengan koordinasi bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

“Iya, kami melakukan penindakan tentunya ada surat tugas dari Kasatpol PP dan berdasarkan surat tembusan dari DPMPTSP juga, tentunya berkoordinasi dengan PPNS. Namun kebetulan PPNS sedang ada acara ke Bandung,” jelas Indra sambil memperhatikan surat tugas tersebut dan meminta agar tidak difoto.

Ketika awak media menanyakan apakah terdapat surat perintah langsung dari Bupati Majalengka sebagai kepala daerah, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah tidak dapat memperlihatkannya. Indra menegaskan bahwa dasar yang digunakan hanya surat tembusan dari DPMPTSP. “Hanya dasar dari surat tembusan dari DPMPTSP, itu saja,” pungkasnya.

Keterangan ini menempatkan persoalan pada ranah yang lebih sensitif, karena dalam praktik administrasi pemerintahan, surat tembusan pada umumnya dipahami sebagai pemberitahuan atau distribusi informasi, bukan mandat eksekusi, kecuali secara tegas dinyatakan sebagai dasar tindakan. Jika DPMPTSP menegaskan tidak pernah memerintahkan penutupan, sementara Satpol PP menyebut tembusan sebagai dasar penyegelan, maka yang mengemuka bukan sekadar perbedaan narasi, melainkan indikasi lemahnya kepastian prosedur dan potensi tafsir kewenangan yang meluas.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP memiliki fungsi menegakkan Perda dan Perkada dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman serta perlindungan masyarakat. Namun penegakan tidak dapat dilepaskan dari prinsip tata kelola yang sehat, yaitu adanya dasar hukum yang jelas, perintah yang tegas, dan tahapan tindakan yang konsisten. Tanpa itu, penegakan aturan berisiko terlihat sebagai tindakan yang lebih menonjolkan kuasa ketimbang prosedur.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa pelaku usaha “E” telah memperbaiki ketidaksesuaian koordinat lokasi dalam waktu 1×24 jam dan melaporkan kembali hasil perbaikan tersebut. Apabila informasi ini benar, maka penyegelan berpotensi dinilai prematur dan dapat dipersoalkan dari sisi proporsionalitas, karena tindakan represif dilakukan ketika jalur perbaikan administratif disebut telah ditempuh dan tenggat pembinaan belum berakhir.

Di sisi lain, publik turut menyoroti dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah bangunan atau industri bermodal besar yang selama ini tidak tampak ditindak secepat kasus gerai Alfamart Palabuan. Beredar informasi mengenai bangunan industri yang disebut berdiri tanpa izin lengkap dan diduga berada di atas lahan negara. Beberapa di antaranya sempat menjadi sorotan publik, seperti pabrik pengolahan Nabati, pembangunan Pabrik GIM di wilayah Bantarwaru, Kecamatan Ligung, hingga bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) di Desa Tajur yang disebut berdiri di kawasan zona hijau. Namun hingga kini, tindakan penyegelan atau penutupan sementara tidak terlihat secepat respons pada kasus di Palabuan.

Perbandingan itu memunculkan pertanyaan paling krusial, apakah penegakan aturan di Majalengka benar-benar berjalan setara atau justru menimbulkan kesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar penyegelan dilakukan tanpa dasar rekomendasi penutupan dan sebelum tenggat perbaikan habis, maka kasus ini bukan hanya soal koordinat, melainkan soal kewenangan yang dipraktikkan dan perlakuan penindakan yang dipersepsikan tidak proporsional.

Ketidaksinkronan pernyataan antara DPMPTSP dan Satpol PP dalam kasus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa koordinasi antarinstansi dalam penegakan aturan usaha di Kabupaten Majalengka perlu dievaluasi. Sebab ketika dasar tindakan tidak tegas dan prosedur tampak loncat-loncat, yang dipertaruhkan bukan hanya satu gerai di Desa Palabuan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas tata kelola Pemerintah Kabupaten Majalengka serta komitmen menghadirkan penegakan hukum yang adil, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Liputan : Ivan Afriandi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here