Home Pendidikan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS: Pembelian Buku Literasi di SMPN Ciamis Diduga...

Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS: Pembelian Buku Literasi di SMPN Ciamis Diduga Tidak Melalui Proses SipLah

32
0

Ciamis-(PI). Pengadaan buku literasi terbitan tahun 2010 di sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Ciamis menuai sorotan tajam. Pasalnya, pembelian yang dibiayai menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut diduga kuat tidak melalui prosedur resmi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SipLah), serta berindikasi melibatkan intervensi pihak luar, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D berinisial W dan mantan anggota dewan berinisial U S.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Pelita Investigasi, harga yang ditetapkan untuk setiap paket buku literasi tersebut terbilang fantastis, mencapai Rp2.850.000. Di balik transaksi pembelian itu, sejumlah Kepala Sekolah mengaku mengalami kebingungan dan berada dalam situasi serba salah. Di satu sisi, mereka merasa khawatir jika tidak membeli buku tersebut karena adanya rekomendasi yang datang dari para wakil rakyat tersebut. Namun di sisi lain, mereka juga bingung dalam penatausahaan anggaran, mengingat aturan penggunaan dana BOS mewajibkan setiap pembelian barang dan jasa harus dilaksanakan melalui mekanisme SipLah yang telah ditetapkan pemerintah.

Menanggapi permasalahan yang mengemuka ini, Ketua Aliansi Ajamsi Tipikor Koordinator Jawa Barat, Y.A Wiranata, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis untuk menelusuri permasalahan ini secara mendalam. Selain itu, kasus ini juga akan kami laporkan ke instansi berwenang serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wiranata.

Terkait dugaan keterlibatan mereka, anggota dewan berinisial W dan mantan anggota dewan berinisial U S memberikan penjelasan yang sama saat dikonfirmasi. Keduanya mengaku hanya sebatas memberikan rekomendasi agar pihak sekolah meminta izin kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, dan menegaskan tidak mengetahui sama sekali mekanisme transaksi maupun proses penjualan buku yang terjadi di tingkat sekolah.

Namun, hal lain yang menjadi tanda tanya besar adalah sikap Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kabupaten Ciamis, Drs. Edi Rusyana, M.Pd. Hingga berita ini diturunkan, beliau belum memberikan jawaban maupun tanggapan apapun terhadap surat konfirmasi resmi yang dikirimkan oleh Media Pelita Investigasi. Hal yang sama juga dialami saat kami berusaha mengonfirmasi kepada pemilik perusahaan yang memasok buku literasi tersebut, di mana tidak ada tanggapan yang diterima.

Ketidaktanggapan kedua pihak tersebut semakin mempertegas pertanyaan publik: siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana BOS untuk pembelian buku yang dinilai tidak relevan dan diduga melanggar prosedur tersebut?

Y.A Wiranata kembali mengingatkan seluruh pihak terkait agar penggunaan anggaran dana BOS benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Dana BOS adalah uang rakyat yang diperuntukkan demi kemajuan dunia pendidikan, sehingga penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Segala bentuk penyimpangan tentu tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait hasil penelusuran kasus ini, serta langkah apa yang akan diambil untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan aturan di lingkungan pendidikan Kabupaten Ciamis. (Red/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here