Akibat Postingan di Sosmed, Pelaku Pengeroyokan Harus Berurusan Dengan Polisi

Jember – (PI). Jajaran Satuan Reserse kriminal berhasil merekam pemuda berinisial AAS (21 tahun) warga asal Dusun Mandigu, Desa Suco, Mumbulsari atas kasus penganiyayaan terhadap pemuda berinisial R (20 tahun) warga Sumenep di kontrakan bertempat di Kaliwates, Jember. Jum’at (3/12/2021).
Siaran Pers yang dilakukan bertempat di Mapolres Jember di pimpin AKBP Arif Rachman Arifin (Kapolres Jember) Melalui AKP Komang Yogi Arya Wiguna (Kasat Reskrim) bersama IPTU Brisan (Kasi Humas) dan IPDA Bagus (Kanit Pidum).
Kasat Reskrim menjelaskan, “Tersangka melakukan pengujian bersama-sama di rumah korban, pada saat korban berada di rumah kontrakannya di wilayah Kaliwates Jember”, jelasnya
Kronologis kejadian, korban saat itu berada di rumah kontrakan, kemudian datang oleh tersangka berinisial AS, yang kemudian tersangka dan rekan-rekannya mengkonfirmasi kepada korban, mengapa meng-upload foto dirinya dengan atribut PSHT di media sosial.
Kemudian setelah dikonfirmasi oleh tersangka ternyata di telepon selulernya korban ketika di cek sama tersangka juga ada foto tersebut, merasa tidak menerima kemudian melakukan penelitian secara bersama dengan teman kontrakan korban.
Untuk sementara tersangka yang berhasil kita amankan satu pemuda dan untuk rekan-rekannya kita masih dalam pengejaran. Kami berharap kepada para tersangka yang sudah menjadi DPO untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, kami juga akan melakukan tindakan tindakan tidak kooperatif”, Kata Kasat Reskrim.
Tersangka di kenakan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan untuk tersangka kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.”( Sutrisno70).