Kota Tasikmalaya – (PI). 30 April 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dan mengamankan jaringan pelaku tindak pidana penipuan dan pemerasan yang beroperasi dengan modus mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dirugikan.
Peristiwa bermula pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi lokasi usaha korban dan berpura-pura sebagai pembeli rokok ilegal.
Setelah berinteraksi, pelaku secara tiba-tiba mengaku sebagai petugas resmi dari Bea Cukai yang sedang melakukan operasi penindakan. Mereka menggunakan atribut lengkap dan bahasa yang mengintimidasi untuk menakut-nakuti korban. Akibat rasa takut dan terancam, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku, yang kemudian langsung melarikan diri.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Selain penangkapan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung aksinya, antara lain:
1. 2 (dua) unit kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor polisi palsu.
2. Beberapa set rompi dan atribut seragam lengkap bergambar lambang Bea Cukai.
3. Handphone yang digunakan untuk komunikasi dan pencatatan.
4. Dokumen-dokumen palsu yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Para pelaku kami jerat dengan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., melalui keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dan teliti. Petugas resmi Bea Cukai maupun aparat penegak hukum lainnya selalu memiliki prosedur, identitas resmi yang jelas, dan tidak pernah meminta atau menerima uang tunai secara langsung di lokasi dalam bentuk tebusan atau denda tidak resmi,” tegas AKBP Andi.
Lebih lanjut Kapolres mengajak “Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau ditipu oleh oknum yang mengaku petugas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan 110. Kami berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas di Kota Tasikmalaya tetap aman, kondusif, dan bebas dari penipuan.” Pungkasnya (DERA)






