SUBANG – (PI). Alokasi anggaran belanja sewa hotel dan sewa bangunan gedung tempat pertemuan pada BKPSDM Kabupaten Subang tahun anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Pasalnya, total anggaran yang disiapkan untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp846 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran, anggaran sewa hotel dan gedung pertemuan tersebut tersebar dalam beberapa item kegiatan dengan nilai yang bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp500 juta untuk satu kegiatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut. Menurutnya, anggaran itu digunakan untuk mendukung pelaksanaan dua kegiatan seleksi terbuka jabatan atau open bidding.
“Itu anggaran total untuk dua kegiatan open bidding tahun ini,” ujar Dadang Darmawan saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan kalangan aktivis. Selain mempertanyakan rincian penggunaan anggaran, mereka juga menyoroti besarnya biaya yang dialokasikan untuk kegiatan yang dilaksanakan di hotel atau gedung pertemuan.

Aktivis Kompak (Komunitas Pemuda Anti Korupsi) menilai penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan prinsip efisiensi.
Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui secara rinci komponen belanja yang terdapat dalam anggaran Rp846 juta tersebut, termasuk biaya sewa tempat, konsumsi, akomodasi, honorarium, hingga kebutuhan teknis lainnya.
“Penggunaan anggaran ratusan juta rupiah harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Apalagi saat pemerintah terus mendorong efisiensi belanja daerah,” ujar perwakilan Kompak.
Selain itu, aktivis juga mempertanyakan alasan pelaksanaan kegiatan di hotel apabila terdapat fasilitas milik pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk menekan biaya pelaksanaan kegiatan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa besarnya anggaran tidak menjadi persoalan sepanjang memiliki dasar perencanaan yang jelas, sesuai ketentuan, dan menghasilkan manfaat yang dapat diukur.
Karena itu, transparansi dokumen perencanaan, rincian anggaran, proses pengadaan, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan dinilai menjadi hal penting untuk memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Kompak menyatakan akan terus mengawal realisasi anggaran tersebut dan meminta seluruh proses pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci dari BKPSDM terkait komponen belanja yang membentuk anggaran Rp846 juta tersebut, termasuk output dan manfaat yang dihasilkan dari pelaksanaan dua kegiatan open bidding yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Subang Tahun 2026.(Permana.WT)











