Ciamis – (PI). Proyek DPUPR Ciamis, Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Purwasari Kecamatan Kawali dengan Nomor SPK : 000.3.3/436/PPK-CK/DPUTRP.4/2026 dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 sebesar Rp. 497.122.000,- dan di kerjakan oleh pihak rekanan CV. Gesang Arta Mandiri sedang dalam proses pelaksanaan.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pekerjaannya, terlihat beberapa hal yang melanggar aturan. Di antaranya adalah
para pekerja tidak menggunakan APD dengan kata lain pihak penyelenggara jasa mengabaikan aturan Keselamatan Kerja (K3).
Saat awak media melakukan investigasi lapangan ke lokasi pekerjaan, memang benar terlihat para pekerja tidak mempergunakan APD, padahal melihat pekerjaan yang di lakukan, sangat beresiko terhadap keselamatan pekerja.
Hal ini berarti pihak pelaksana pekerjaan, yakni CV. Gesang Arta Mandiri telah mengabaikan aturan K3 yang merupakan kewajiban yang harus di ikuti demi menjaga keselamatan kerja..

Hal ini di atur dalam Undang Undang antara lain :UU No. 1 Tahun 1970, Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di bidang konstruksi.
UU No. 2 Tahun 2017, Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Padahal, sesuai peraturan UU Jasa Konstruksi Pasal 96 di sebutkan bahwa jika penyedia jasa tidak memenuhi standart keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja, penyelenggara jasa konstruksi dapat di kenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, serta pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.
Bahkan jika di temukan unsur kesengajaan dari pihak penyedia jasa konstruksi seperti tidak menyediakan alat keselamatan kerja untuk para pekerjanya, pihak penyedia jasa dapat menghadapi ancaman pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,- untuk pelanggaran yang di sengaja tersebut.
Melihat hal di atas, wajib sekiranya pihak CV. Gesang Arta Mandiri di laporkan kepada pihak DPUPR Kab Ciamis dan Inspektorat guna di tindak lanjuti tentang pelanggaran – pelanggaran yang telah di lakukan dan di kenakan sanksi sesuai dengan aturan dan undang – undang yang berlaku.
Tim PI











