MAJALENGKA – (PI). Isu transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah Desa Paniis berada dalam sorotan seiring meningkatnya tuntutan keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.
Berdasarkan data penyaluran resmi yang dihimpun redaksi, sepanjang Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, Desa Paniis tercatat mengelola dana publik dengan total mencapai Rp. 2.549.939.000, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov).
Rincian Anggaran :
A. Tahun Anggaran 2024
° Dana Desa : Rp. 1.030.900.000
° Bantuan Provinsi : Rp. 130.000.000
B. Tahun Anggaran 2025
° Dana Desa : Rp. 1.259.039.000
° Bantuan Provinsi : Rp. 130.000.000
Sejumlah Pos Anggaran Jadi Sorotan Publik
Sejumlah program dengan nilai anggaran besar menjadi perhatian publik karena dinilai membutuhkan penjelasan lebih terbuka, khususnya terkait kesesuaian antara perencanaan, realisasi dan dampak terhadap masyarakat.
Tahun Anggaran 2024 :
1. Pembangunan Jalan Usaha Tani : Rp. 352.793.000
2. Drainase/Gorong-gorong : Rp. 210.907.000
3. BLT Dana Desa : Rp. 108.000.000
4. Posyandu : Rp. 61.392.000
Tahun Anggaran 2025 :
1. Jalan Lingkungan : Rp. 388.635.000
2. Pembinaan Karang Taruna : Rp. 283.423.000
3. Pengelolaan Sampah : Rp. 122.745.000
4. BLT Dana Desa : Rp. 97.200.000
5. Ketahanan Pangan : Rp. 68.220.000
Program Digitalisasi Desa dalam Sorotan
Selain infrastruktur dan program sosial, program digitalisasi desa juga menjadi perhatian publik. Program tersebut disebut melibatkan pihak ketiga (vendor) dalam pelaksanaannya.
Di lapangan, muncul pandangan bahwa program digitalisasi tersebut perlu mendapat audit dan penjelasan lebih rinci kepada publik, khususnya terkait mekanisme pengadaan, dasar penetapan anggaran, serta transparansi nilai kontrak yang digunakan.
Sejumlah kalangan menilai, program berbasis digitalisasi yang menggunakan anggaran publik semestinya memiliki standar keterbukaan yang lebih tinggi, mengingat pos tersebut berkaitan langsung dengan modernisasi tata kelola pemerintahan desa.
Hingga kini, penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Paniis terkait detail program tersebut masih belum tersampaikan secara terbuka kepada publik.
Website Desa Tidak Aktif, Akses Informasi Publik Terkendala
Hasil pemantauan redaksi menunjukkan laman resmi Pemerintah Desa Paniis di https://paniis-maja.desa.id tidak dapat diakses dan diduga tidak aktif dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kondisi ini dinilai mengurangi ruang akses informasi publik, termasuk transparansi dokumen perencanaan dan laporan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut “H” menyampaikan informasi terkait dugaan pelaksanaan program digitalisasi desa yang melibatkan pihak vendor.
“Sakumaha nu ku simkuring kauninga, dina program digitalisasi désa éta aya nu disebut fee ti pihak vendor. Tapi sabaraha jumlahna jeung ka saha wae disalurkanana, éta mah kedah dipariksa leuwih jero ku pihak nu boga kawenangan,” ujarnya.
Penjelasan :
Narasumber tersebut menyampaikan bahwa menurut informasi yang ia ketahui, dalam program digitalisasi desa diduga terdapat istilah “fee” dari pihak vendor. Namun besaran nilai serta pihak penerima aliran dana tersebut belum dapat dipastikan, sehingga menurutnya perlu pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Konfirmasi Tidak Ditanggapi Sama Sekali oleh Pemerintah Desa
Dalam rangka keberimbangan informasi, awak media Pelita Investigasi telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Paniis dan Bendahara Desa terkait pengelolaan anggaran serta program digitalisasi desa. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Desa Paniis tidak memberikan tanggapan maupun respons sama sekali atas upaya konfirmasi tersebut.
Ketua AJAMSI TIPIKOR (Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Tindak Pidana Korupsi) kordinator Jawa Barat Y.A Wiranata menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di tingkat desa merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan oleh setiap penyelenggara pemerintahan.
Lebih dari itu, pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat diakses publik secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Y.A Wiranata menilai bahwa tidak optimalnya sarana informasi publik desa serta tidak adanya respons terhadap konfirmasi media merupakan indikator lemahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Kondisi ini, jika dibiarkan, dinilai dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
kami menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan siap diaudit oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan awal ini akan dikoordinasikan kepada sejumlah pihak, antara lain :
1. BPD Desa Paniis
2. Camat Maja
3. DPMD Kabupaten Majalengka
4. Inspektorat Kabupaten Majalengka
5. Polres Majalengka (Unit Tipikor)
6. Kejaksaan Negeri Majalengka
7. Instansi pengawas Provinsi Jawa Barat dan kementerian terkait
Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Paniis guna memberikan kejelasan atas berbagai isu yang berkembang serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nenti Sulastri / Red)











