Beranda Daerah 24 Bidang Tanah PTSL 2023 Desa Cijambe Belum Terbit, Berkas Sudah Menunggu...

24 Bidang Tanah PTSL 2023 Desa Cijambe Belum Terbit, Berkas Sudah Menunggu Tanda Tangan Kepala BPN

2
0

Subang | Pelita Investigasi – Lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, menjadi sorotan dan pertanyaan banyak warga. Masyarakat mempertanyakan kapan dokumen kepemilikan tanah mereka selesai diterbitkan mengingat prosesnya sudah berjalan cukup lama. Terkait hal ini, Panitia PTSL dan Kepala Desa Cijambe Didin Saepudin akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Menurut penjelasan Panitia PTSL Desa Cijambe, benar masih tersisa sekitar 24 bidang tanah yang merupakan usulan susulan (K3) dan hingga saat ini belum selesai. Berkas seluruh bidang tanah tersebut sudah berada di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun terkendala hal teknis seperti pergantian pimpinan di lingkungan BPN sehingga saat ini masih menunggu penandatanganan dari Kepala BPN.

“Kami tegaskan, dalam pelaksanaan PTSL ini panitia hanya memungut biaya sebesar Rp150.000 per bidang, dan pungutan itu baru dilakukan setelah sertifikat benar-benar selesai dan bisa diambil warga. Tidak ada biaya lain yang kami minta,” jelas Bu Yuyun selaku perwakilan panitia.

Kepala Desa Cijambe Didin Saepudin menambahkan, pada tahun 2023 lalu desa ini mendapatkan alokasi program PTSL dari BPN khusus untuk memperjelas legalitas hak atas tanah adat. Secara keseluruhan telah berhasil diukur dan diajukan sekitar 2.000 bidang tanah. Selain yang sedang diproses, pihak desa juga telah mengajukan sekitar 200 bidang tanah eks tanah negara/redis agar dapat dimasukkan ke dalam program PTSL selanjutnya.

“Kami menyadari banyak warga yang menanyakan kapan sertifikat mereka selesai, kami memohon kesabaran karena proses administrasi memang memerlukan tahapan yang harus diikuti. Pemdes dan panitia senantiasa membuka diri dan menampung setiap informasi maupun keluhan dari masyarakat, serta akan terus menindaklanjuti hingga ada penyelesaiannya,” ujar Didin.

Lebih lanjut, Didin mengingatkan agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. “Kami terus mewanti-wanti panitia agar tidak ada tebang pilih, semua kalangan masyarakat harus terakomodir dengan adil. Pendataan pun harus teliti dan jelas status tanahnya, jangan sampai di kemudian hari justru menimbulkan permasalahan baru bagi warga maupun desa,” pungkas Didin.

Pemerintah Desa Cijambe berkomitmen terus berkoordinasi dengan pihak BPN untuk mempercepat penandatanganan dan penerbitan sertifikat, serta memastikan program PTSL benar-benar memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah warga.

Tim Pelita Investigasi akan terus memantau perkembangan permasalahan ini. (Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini