Home Daerah KPKH SUBANG SURATI BUPATI & DPRD: STOP PROYEK APBD PAKAI MATERIAL GALIAN...

KPKH SUBANG SURATI BUPATI & DPRD: STOP PROYEK APBD PAKAI MATERIAL GALIAN C ILEGAL

63
0

“Pemda Bukan Penampung Barang Haram – Audit Material APBD 2026 Sekarang!”

Subang – (PI). 18 Juni 2026, Komunitas Penikmat Kopi Hitam – KPKH Subang* resmi melayangkan Surat Terbuka No. 02/KPKH-SUBANG/VI/2026 kepada Bupati Subang, Ketua DPRD, dan seluruh Kepala OPD. Isinya: desakan penghentian sementara proyek infrastruktur APBD TA 2026 yang diduga menggunakan material galian C tanpa izin resmi.

“Ini bukan soal jalan bolong. Ini soal pidana. APBD miliaran rupiah rakyat Subang jangan dipakai buat nampung pasir-batu bodong,” tegas Pram P.Q, Kamis 18/6.

DASAR HUKUM YANG DIPAKAI KPKH

  1. UU 3/2020 Minerba Pasal 158: Menambang tanpa IUP/IUPK = pidana 5 tahun penjara + denda maksimal Rp100 miliar.
  2. Perpres 16/2018 PBJ Pasal 50(4): PPK wajib tolak material tanpa asal-usul + SNI. Jika dibayar = lalai wewenang.
  3. UU 31/1999 Tipikor Pasal 3: Pejabat yang lalai pengawasan hingga rugikan negara = korupsi.

KPKH menegaskan, pejabat Pemda yang tanda tangan kontrak, BAST, dan SPM untuk material ilegal bisa dijerat “turut serta” Pasal 55 KUHP. “Alasan ‘saya tidak tahu’ bukan pembelaan hukum. Itu justru pengakuan lalai,” jelas KPKH.

3 DAMPAK KE RAKYAT SUBANG

  1. Mutu Jebol: Jalan & drainase cepat rusak karena agregat tidak standar. APBD habis buat tambal sulam.
  2. Nyawa Taruhan: Gedung sekolah/kantor rawan roboh jika pondasi pakai pasir ilegal. Mutu beton turun drastis.
  3. PAD Bocor: Royalti + pajak galian C ilegal tidak masuk kas daerah. Subang rugi 2x.

TUNTUTAN KPKH

  1. Bupati: Perintahkan stop sementara proyek yg diragukan materialnya + audit forensik oleh Inspektorat.
  2. Ketua DPRD: Gelar Rapat Dengar Pendapat terbuka + live. Panggil semua OPD teknis dan PPK.
  3. Kadis OPD: Buka data ke PPID: IUP Quarry, NIB pemasok, faktur pembelian, hasil uji lab mutu material.

“Kami tidak menuduh. Kami minta BUKTI. Kalau material legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, berarti ada kejahatan tata kelola di rumah kita sendiri,” pungkas KPKH.

INGAT: Jalan bolong bisa diaspal. Gedung roboh bisa dibangun. Tapi kepercayaan rakyat yang hancur karena korupsi material, sulit dipulihkan. (Enjang Black)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here