BANDUNG | PELITA INVESTIGASI – Kantor Pertanahan Kota Bandung melaksanakan penandatanganan Dokumen Kerja Sama dan Berita Acara Kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Akses Reforma Agraria Tahun 2026, khususnya pada tahap Fasilitasi Pendampingan Usaha, Rabu (15 Juli 2026). Kegiatan ini menjadi langkah nyata memperkuat kolaborasi antar-pemangku kepentingan demi keberhasilan program redistribusi dan pemberdayaan aset tanah.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya. Komitmen bersama yang disepakati menitikberatkan pada pemberian pendampingan usaha yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta dorongan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

Penting dicatat, Reforma Agraria bukan sekadar urusan penataan aset dan pembagian sertifikat tanah. Lebih dari itu, program ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap berbagai sumber daya dan peluang ekonomi. Hal ini agar manfaat dari penguasaan tanah yang sah dapat dirasakan secara optimal, tidak hanya sebagai kepemilikan lahan, melainkan juga menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan lingkungan sekitar.
Pelita Investigasi mencatat, keberhasilan tahap pendampingan usaha ini sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan serta transparansi dalam penyaluran bantuan dan pelatihan. Diharapkan kerja sama ini tidak hanya berhenti pada dokumen kesepakatan, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat agar Reforma Agraria menjadi fondasi kemandirian ekonomi yang nyata.(Bambang.K)











