SUBANG | PELITA INVESTIGASI – Ratusan insan pers yang tergabung dalam Gabungan Wartawan Subang menggelar aksi damai, Jumat (17/7/2026), dengan mendatangi dua institusi penegak hukum , Polres Subang, dan Kejaksaan Negeri Subang. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis sekaligus seruan agar kemerdekaan pers dihormati.
Membentangkan spanduk bertuliskan “Aksi Damai Gabungan Wartawan Subang”, para peserta menyuarakan penolakan terhadap setiap upaya membungkam kerja jurnalistik melalui jalur pidana. Mereka menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.
Dalam orasinya, massa menilai kriminalisasi terhadap jurnalis berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan media sehingga mengganggu fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Subang, massa diterima oleh perwakilan kejaksaan untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi. Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berjalan tertib.
Gabungan Wartawan Subang juga menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar mengedepankan perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta tidak menggunakan instrumen hukum pidana terhadap produk jurnalistik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Pers adalah pilar demokrasi. Kritik dan pemberitaan yang dilakukan sesuai kaidah jurnalistik tidak boleh dibalas dengan intimidasi ataupun kriminalisasi, menjadi salah satu pesan yang mengemuka dalam aksi tersebut.
Aksi damai ditutup dengan pernyataan sikap bahwa insan pers akan terus mengawal kebebasan pers, menjaga profesionalisme, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di Kabupaten Subang.(Permana.WT)











