Beranda Daerah Ustad Abu Yusup: Minta Pemda Subang Tegakkan Aturan 3 Persen Kuota Kerja...

Ustad Abu Yusup: Minta Pemda Subang Tegakkan Aturan 3 Persen Kuota Kerja Penyandang Disabilitas Tuna Rungu

2
0

SUBANG | PELITA INVESTIGASI  – Ustad Abu Yusup, selaku pengurus komunitas penyandang disabilitas tuna rungu Kabupaten Subang, menyuarakan harapan besar agar Pemerintah Daerah menepati janji dan menegakkan kewajiban pemberian akses pekerjaan minimal 3 persen bagi warga penyandang disabilitas. Hal ini merujuk pada janji yang disampaikan Anggota DPR RI H. Ateng Sutisna saat melaksanakan kunjungan reses ke komunitas binaan tersebut.

Melihat semakin maraknya pembangunan pabrik dan masuknya investor ke Subang, Ustad Abu Yusup menilai ini adalah peluang emas agar manfaat pembangunan juga dirasakan oleh kelompok tuna rungu yang telah dibina selama ini.

“Kami memohon kepada Pemda Subang untuk mewajibkan setiap pemilik perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas tuna rungu binaan kami. Kami yakin sepenuhnya dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki anggota kami—mulai dari keahlian menjahit, tata boga, hingga berbagai kemampuan lainnya—mereka mampu bersaing dan bekerja dengan baik,” tegas Ustad Abu Yusup.

Ia menambahkan, keterampilan yang telah diasah para anggota bukan hal yang patut diragukan. Selama ini mereka terus dibimbing agar memiliki kemampuan mandiri dan siap kerja. Oleh karena itu, kesempatan yang sama di dunia kerja adalah hak yang harus dipenuhi.

Ketentuan pemberian kuota minimal 3 persen tenaga kerja penyandang disabilitas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Harapan komunitas ini tentu menuntut komitmen serius dari pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penegakan agar aturan tersebut tidak sekadar menjadi tulisan di atas kertas, melainkan benar-benar terwujud dalam kenyataan.(Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini