Home Hukum & Kriminal Dugaan Produk Skincare Endro Cosmetik Tanpa Legalitas, Redaksi Pelita Investigasi Akan Lapor...

Dugaan Produk Skincare Endro Cosmetik Tanpa Legalitas, Redaksi Pelita Investigasi Akan Lapor ke Instansi Berwenang

12
0

Ciamis-(PI). Adanya sejumlah keluhan yang disampaikan konsumen terkait penggunaan produk perawatan kulit jenis Q2 Siang dan C2 Malam yang dibeli di toko Endro Cosmetik, memicu penelusuran mendalam. Dari hasil pengecekan, ditemukan dugaan kuat bahwa produk tersebut serta produk merek Ratu Denok yang dijual di tempat yang sama beredar tanpa memenuhi syarat dan legalitas yang diwajibkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga sangat berisiko membahayakan kesehatan pemakainya.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pelaku usaha dan produk kosmetik yang beredar sah di wilayah Indonesia wajib memiliki rangkaian izin dan dokumen resmi. Secara rinci, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan lewat sistem OSS-RBA, NPWP badan usaha, serta berbadan hukum seperti PT atau CV.

Untuk aspek produksi, jika dilakukan sendiri, wajib memiliki sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) atau bukti pemenuhan aspek CPKB bagi pelaku UMKM, lengkap dengan denah fasilitas produksi yang telah disetujui. Sementara jika menggunakan jasa maklon atau produksi pihak lain, tanggung jawab pemenuhan standar keamanan dan kelayakan tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban perusahaan penyedia jasa produksi.

Poin paling krusial dan mutlak harus dimiliki adalah Notifikasi BPOM sebagai izin edar yang sah. Proses ini mencakup pendaftaran akun resmi, pengajuan data lengkap formula bahan baku, desain kemasan, kegunaan produk, hasil uji laboratorium keamanan, hingga pembayaran biaya resmi sesuai ketentuan. Selain itu, label pada kemasan wajib memuat informasi jelas seperti komposisi bahan, nomor notifikasi BPOM, nama produsen, dan tanggal kedaluwarsa. Pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga sangat disarankan untuk perlindungan hukum.

Hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan fakta bahwa produk Q2 Siang, C2 Malam, maupun merek Ratu Denok dari Endro Cosmetik tidak memiliki seluruh dokumen dan izin wajib tersebut. Tidak tercantum nomor izin edar BPOM, tidak ada data badan usaha yang terdaftar secara resmi, serta tidak ditemukan bukti pemenuhan standar produksi yang aman dan terjamin.

Terbaru pada Selasa (12/5/2026), Tim Media Pelita Investigasi beserta tim aliansi resmi menyatakan akan melakukan pengujian mendalam di laboratorium terhadap sampel produk dari Endro Cosmetik tersebut. Langkah ini diambil untuk membuktikan secara ilmiah kandungan bahan yang ada di dalam produk, sekaligus memastikan apakah terdapat zat kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam kosmetika.

Menanggapi keluhan konsumen, temuan pelanggaran, serta rencana uji laboratorium ini, Irwan Rudianto, Koordinator Aliansi Pusat Jakarta Bidang Pemantau Obat dan Makanan, menyatakan sikap tegas dan akan segera menindaklanjuti ke jalur hukum.

“Kami segera akan melaporkan permasalahan ini ke BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pihak kepolisian. Hal ini dilakukan agar peredaran produk yang tidak jelas keamanannya ini segera dihentikan, dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kerusakan kulit, gangguan kesehatan, hingga penyakit serius akibat pemakaian produk ilegal ini,” tegas Irwan Rudianto, Minggu (10/5).

Ia juga mengingatkan bahaya nyata dari pemakaian kosmetik tanpa izin edar resmi. Produk-produk semacam ini berpotensi besar mengandung bahan kimia berbahaya dan terlarang seperti merkuri, hidrokuinon, atau asam retinoat. Zat-zat tersebut dapat menyebabkan iritasi parah, kerusakan organ tubuh, risiko kanker, hingga dampak fatal berupa cacat janin bagi ibu hamil.

“Negara wajib hadir melindungi hak-hak konsumen, dan kami memastikan aturan hukum ditegakkan sepenuhnya agar pelaku usaha yang menjual produk berbahaya tidak lepas dari tanggung jawab,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Endro Cosmetik terkait dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan. Masyarakat luas pun diimbau untuk berhati-hati dan selalu memeriksa keabsahan setiap produk kosmetik melalui situs resmi BPOM sebelum memutuskan membeli dan menggunakannya. Perkembangan hasil uji laboratorium akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik secara berkelanjutan.(Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here