MAJALENGKA-(PI)> Proyek Pemeliharaan Jalan Ruas Simpeureum – Ciomas di Kabupaten Majalengka terus menuai sorotan tajam dari elemen penilai kebijakan publik. Terbaru, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) resmi meneruskan laporan investigasi lapangan kepada Redaksi Pelita Investigasi terkait adanya indikasi kegagalan struktur yang ditutup-tutupi oleh pihak penyedia jasa.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka ini menelan anggaran mencapai Rp 1.946.474.000,- bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026, dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Haura Karya Nusantara.

Dalih Kontraktor: “Hanya Plesteran Atas Kupas Karena Terlindas Mobil” Berdasarkan salinan dokumen Surat Tanggapan dan Klarifikasi Nomor: 01.17/hkn/jln smprm cms/mjl/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang diterima redaksi, PT. Haura Karya Nusantara melalui PPK Bidang Bina Marga Dinas PUTR berdalih bahwa kerusakan pada Tembok Penahan Tanah (TPT) bukan merupakan kerusakan struktural.
Pihak kontraktor mengklaim benturan fisik terjadi akibat kendaraan roda empat yang melintas berpapasan di jalur sempit, sehingga menggerus plesteran atas. Mereka juga berkilah bahwa bahu jalan berbahan agregat kelas S belum sepenuhnya dilaksanakan karena masih menunggu tahapan pengaspalan lapis aus (AC-WC) selesai. Sementara untuk pengaspalan tambalan (patching), pihak pelaksana mengeklaim metode pengerjaan sudah diawasi dan sesuai spesifikasi teknis dinas.
Sanggahan Keras LSM KPAHN: Fakta Lapangan Tidak Bisa Dibohongi
Menanggapi surat klarifikasi tersebut, Tim Investigasi KPAHN DPD Majalengka menilai argumen kontraktor sangat tidak masuk akal secara ilmu teknik sipil dan terkesan mencari pembenaran atas buruknya kualitas material.
“Fakta visual di lapangan yang kami himpun merekam kondisi beton pembatas penahan hancur berkeping-keping hingga ke bagian dalam struktur, bukan sekadar plesteran luar yang terkelupas. Materialnya sangat rapuh, berongga, dan mudah hancur dengan tekanan tangan kosong. Ini indikator kuat bahwa campuran pasir yang digunakan mengandung kadar lumpur/tanah yang sangat tinggi serta ada dugaan pengurangan volume semen secara masif,” ungkap perwakilan KPAHN kepada Pelita Investigasi.


LSM KPAHN juga menyoroti pengaspalan patching yang dinilai gagal total karena mengalami pelepasan butiran agregat halus (ravelling) secara masif. Permukaan jalan menjadi kelabu berdebu dan kasar akibat minimnya cairan pengikat aspal (bitumen).
Masyarakat Desak Inspektorat dan Dinas PUTR Turun Tangan
Atas temuan yang tumpang tindih antara pembelaan kontraktor dan realita kerusakan di lokasi, KPAHN bersama elemen masyarakat mendesak Kepala Dinas PUTR Majalengka tidak tinggal diam.
“Kami meminta dengan tegas agar Dinas PUTR dan Inspektorat Kabupaten Majalengka segera menurunkan tim opname independen untuk melakukan Uji Laboratorium (Core Drill) terhadap ketebalan aspal serta Uji Tekan Beton pada TPT tersebut. Jangan sampai uang negara sebesar hampir dua miliar rupiah habis untuk proyek berumur pendek yang langsung hancur sebelum serah terima dilakukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Pelita Investigasi masih terus berupaya mengonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUTR Majalengka guna meminta keterangan lebih lanjut mengenai langkah evaluasi fisik di lapangan. (Red/Tim )











