MAJALENGKA | PELITA INVESTIGASI – Pelaksanaan proyek revitalisasi sarana pendidikan di SMA Negeri 1 Ligung, Kabupaten Majalengka, kembali menimbulkan sorotan serius. Selain Kepala Sekolah Dewi Susanti Kaniawati, M.Pd. yang sulit ditemui untuk konfirmasi, muncul dugaan keterlibatan seorang guru yang diduga bertindak sebagai “orang depan” atau perwakilan tidak resmi sekolah, bahkan diduga memberikan amplop kepada awak media. Terbaru, surat konfirmasi resmi dari media Pelita Investigasi yang di kirim lewat pesan WhatsApp justru disebarkan kembali ke pihak lain, yang dinilai memiliki maksud tertentu dan berisiko melanggar aturan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, guru yang dikenal dengan inisial M kerap tampil menghadapi awak media saat hendak menanyakan progres proyek revitalisasi tersebut, padahal ia bukan pejabat berwenang di sekolah atau Panitia program revitalisasi sekolah tersebut. Ironisnya, sejumlah narasumber menyampaikan dugaan bahwa M sering kali memberikan amplop berisi sejumlah uang kepada wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, dengan tujuan agar isu atau temuan di lapangan tidak diberitakan atau diredam.
Tak berhenti di situ, setelah menerima pesan konfirmasi resmi dari media, M diduga menyebarkan atau membagikan kembali isi pesan tersebut kepada salah satu wartawan lain di lingkungan Kabupaten Majalengka.
Apa Maksud dan Tujuan Penyebaran Surat Konfirmasi?
Berdasarkan analisis, tindakan menyebarkan isi surat konfirmasi resmi tanpa izin pihak pengirim memiliki beberapa kemungkinan maksud, antara lain:
1. Upaya Mengintimidasi atau Menekan: Menunjukkan kepada pihak lain bahwa sekolah sedang dikonfirmasi, berharap ada pihak yang menahan diri atau tidak ikut mengawasi;
2. Mencari Dukungan atau Sekutu: Berusaha mencari pembelaan atau memengaruhi narasumber lain agar tidak memberikan keterangan yang merugikan pihak sekolah;
3. Mengalihkan Isu: Mengubah fokus pembicaraan dari masalah pelaksanaan proyek menjadi hal lain;
4. Mencari Celah: Mencoba mengetahui siapa yang memberikan informasi kepada media atau mencari kelemahan dalam proses konfirmasi.
Tindakan ini juga dinilai tidak pantas karena surat konfirmasi adalah komunikasi resmi tertutup antara media dengan narasumber, yang memuat pertanyaan terkait kepentingan publik dan belum tentu siap untuk disebarkan secara luas.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Terancam
Tindakan yang diduga dilakukan memiliki potensi pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Dugaan Pemberian Suap / Gratifikasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 5 Ayat (1): Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau pihak lain dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga paling banyak Rp250 juta.
– Pasal 12 huruf e: Setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan dan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 Miliar.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Tipikor: Memperjelas bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dianggap suap, termasuk pemberian uang kepada pihak lain untuk memengaruhi pemberitaan.
2. Pelanggaran Kewenangan dan Jabatan
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Pegawai Negeri Sipil dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau kepercayaan yang diberikan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis hingga pemecahan dari jabatan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil: Menegaskan larangan penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi serta kewajiban menjaga etika dan integritas.
3. Dugaan Penyalahgunaan Informasi
Penyebaran komunikasi resmi tanpa izin dapat pula dikaitkan dengan ketentuan kerahasiaan informasi dan prosedur pelayanan publik, serta berpotensi menjadi tindakan yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum sesuai KUHP jika bermaksud memfitnah atau mengintimidasi.
Tindak Lanjut
Tim investigasi menegaskan tetap mengedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah. Seluruh fakta dan keterangan yang dikumpulkan akan disajikan secara berimbang. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum, laporan akan segera diserahkan kepada instansi berwenang seperti Kejaksaan Negeri, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan permasalahan ini.(Yanto)











