Tasikmalaya | Pelita Investigasi — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 21 Tasikmalaya, Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, patut dipertanyakan. Pasalnya, proyek yang bersumber dari bantuan pemerintah melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp976 juta tersebut diduga dalam pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga di luar mekanisme yang tercantum pada papan informasi proyek.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, dengan pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SMP Negeri 21 Tasikmalaya. Pelaksanaan tercantum selama 120 hari kalender, mulai 4 Agustus hingga 1 Desember 2026, sedangkan pelaksananya disebut Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, hasil pemantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan lebih banyak dilakukan oleh para pekerja. Sementara keberadaan pihak P2SP atau perwakilan yang dapat memberikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan pekerjaan disebut tidak selalu terlihat di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, khususnya apabila benar terdapat pihak lain yang mengambil peran dalam pengerjaan proyek.
Informasi yang diperoleh media dari sumber di lapangan menyebutkan, pekerjaan tersebut diduga dilaksanakan oleh pihak ketiga dan nama H. Dudung disebut sebagai pihak yang mengerjakan pembangunan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari P2SP maupun pihak terkait.

Sorotan lainnya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan. Dari hasil pengamatan, pekerjaan yang tengah berlangsung antara lain terlihat pada bagian struktur atap serta perbaikan dinding bangunan. Sejumlah bagian dinding tampak diperbaiki, sementara rangka atap baru juga terlihat telah terpasang.
Dengan nilai bantuan hampir Rp1 miliar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara nilai bantuan, lingkup pekerjaan, volume pekerjaan, serta rencana teknis yang telah ditetapkan.
Terlebih, berdasarkan pengamatan visual di lapangan, sebagian struktur bangunan lama masih terlihat berdiri dan belum seluruhnya dilakukan pembongkaran atau penggantian. Tidak terlihat adanya pekerjaan penggantian kolom beton dan pembesian pada bagian bangunan yang diamati.
Meski demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya anggaran yang tidak terserap. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, progres fisik, serta laporan penggunaan dana.
Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah pelaksanaan oleh pihak ketiga, apabila benar terjadi, sesuai dengan ketentuan program revitalisasi yang menetapkan P2SP sebagai pihak pelaksana pembangunan.

Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak P2SP melalui komunikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan.
Konfirmasi juga diperlukan kepada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk mengetahui apakah terdapat arahan, pendampingan, rekomendasi, atau bentuk keterlibatan tertentu dari pihak dinas dalam pelaksanaan revitalisasi SMPN 21 Tasikmalaya.
Selain itu, pihak yang disebut sebagai pelaksana, H. Dudung, juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kapasitas dan keterlibatannya dalam pekerjaan tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Namun, dengan nilai bantuan Rp976 juta, transparansi pelaksanaan, kesesuaian pekerjaan dengan rencana, serta mekanisme penggunaan anggaran merupakan hal yang patut diketahui publik.
Publik tentu berharap program revitalisasi satuan pendidikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan sekolah serta seluruh penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.(D.RA)











