Beranda Daerah Ketua RW 10 Padasuka WN Rangkap Jabatan Ketua PUSKESOS, Lurah Akan dlDipelari,...

Ketua RW 10 Padasuka WN Rangkap Jabatan Ketua PUSKESOS, Lurah Akan dlDipelari, Masyarakat Tunggu Tindakana

2
0

CIMENYAN — (PI). Dugaan pelanggaran rangkap jabatan di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, mendapat tanggapan resmi dari pihak kelurahan. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Kelurahan Padasuka Muchamad Fachla Hudaya Mimbar, S.IP menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut.

“Kami akan mempelajari dulu,” ujar Lurah Padasuka saat dikonfirmasi terkait Ketua RW 10 berinisial WN yang diketahui merangkap sekaligus sebagai Ketua Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Lurah menjelaskan bahwa pengangkatan pengurus tersebut dilakukan oleh Lurah sebelumnya, sehingga pihaknya butuh waktu untuk menelaah kembali keputusan yang ada.

ATURAN YANG DILANGGAR
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 8 ayat (5):

“Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya.”

Ketua RW dan Ketua Puskesos keduanya merupakan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Satu orang memegang keduanya = jelas melanggar aturan.

SANKSI YANG TERANCAM

Pihak Konsekuensi Hukum
WN (Ketua RW 10 sekaligus Ketua Puskesos) Pemberhentian dari jabatan; SK pengukuhan dapat dicabut karena cacat hukum
Lurah Padasuka Kelalaian pengawasan dapat dikenai sanksi administratif: teguran → peringatan → pemecatan
Keputusan yang diambil Seluruh kebijakan/keputusan berpotensi batal demi hukum

TANGGAPAN MASYARAKAT
Penjelasan Lurah soal “dipelajari” dan “warisan dari pejabat sebelumnya” mendapat sorotan warga. Warga menegaskan:
– Aturan Permendagri 18/2018 sudah jelas dan tidak butuh penafsiran berbelit;
– Alasan “ditetapkan pejabat lama” tidak bisa dijadikan alasan membiarkan pelanggaran terus berlangsung;
– Justru tugas pejabat baru adalah memperbaiki ketidaksesuaian yang ditinggalkan pendahulu.

“Aturan sudah hitam di atas putih. Kenapa harus dipelajari lama? Yang harus dilakukan adalah segera memisahkan kepengurusan agar sesuai undang-undang,” ujar salah satu warga.

Masyarakat berharap Camat Cimenyan segera mengawasi langkah perbaikan, sehingga tidak ada lagi alasan menunda kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pelita Investigasi akan memantau tindak lanjut yang diambil Lurah Padasuka.”red.

Bandung, 15 September 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini