Bandung | Pelita Investigasi, 18 September 2026 — Pemerintah Daerah Kota Bandung bersama Kantor Pertanahan Kota Bandung melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan serta Sosialisasi Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan memperkuat pengelolaan serta pengamanan aset daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2026, bertempat di Grandia Hotel Bandung, dan dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H.
Penandatanganan Nota Kesepakatan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung penataan dan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah Kota Bandung.

Serahkan 100 Sertifikat Aset Pemerintah Kota Bandung
Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan 100 sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bandung. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah daerah sekaligus memperkuat tertib administrasi Barang Milik Daerah.
Dengan adanya sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, aset pemerintah daerah diharapkan dapat tercatat dan terdokumentasi secara lebih baik serta memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah agar dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Bandung dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung merupakan bagian penting dalam mendukung percepatan sertipikasi dan pengamanan aset pemerintah.
Kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi juga mencakup upaya membangun tata kelola pertanahan dan aset daerah yang tertib, terintegrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan Tata Kelola Aset Daerah
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan dan penyerahan sertifikat, kegiatan juga diisi dengan Sosialisasi Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam pengelolaan aset, mulai dari aspek administrasi hingga pengamanan aset secara fisik dan yuridis.
Pengelolaan aset daerah yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta instansi terkait untuk memastikan setiap aset pemerintah dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan.
Penyerahan 100 sertifikat aset Pemerintah Kota Bandung sekaligus menjadi bukti konkret dari sinergi tersebut. Dengan semakin banyaknya aset yang memiliki kepastian hukum dan terdokumentasi dengan baik, diharapkan pengamanan Barang Milik Daerah dapat terus diperkuat serta meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Kantor Pertanahan Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, aman, transparan, dan akuntabel demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bandung.(Bambang k)











