Beranda Daerah Polemik Syarat Pencalonan Kades Ciasem Tengah: Salah Satu dari Enam Calon Diduga...

Polemik Syarat Pencalonan Kades Ciasem Tengah: Salah Satu dari Enam Calon Diduga Mantan Terpidana Tipikor, Publik Pertanyakan Kelayakan

2
0

SUBANG | Pelita Investigasi — Suasana politik desa mulai memanas di Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, menyusul dibukanya pendaftaran calon kepala desa dalam rangka Pilkades Serentak tahun 2026. Sebanyak enam orang telah resmi mendaftar, namun muncul polemik terkait salah satu nama yang disebut memiliki rekam jejak sebagai mantan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keenam calon tersebut adalah: 1. Mista Rangun, 2. Oo Abdul Manan, 3. Saeful Efendi, 4. Imas Masripah, 5. Otong Hermawan, dan 6. Erwan Gunawan.

Masyarakat setempat mempertanyakan kelayakan calon yang dimaksud, terutama mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Pasalnya, publik berhak mengetahui apakah mantan narapidana — khususnya kasus korupsi — memenuhi syarat untuk memimpin pemerintahan desa.

Berdasarkan Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2026 Pasal 27 Huruf h, persyaratan calon kepala desa ditegaskan sebagai berikut:

“Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.”

Ketentuan ini menjadi acuan utama dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas para calon. Terkait persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, Ketua Panitia Pilkades Desa Ciasem Tengah, Toni, saat dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan.

“Kami sedang melakukan pengecekan administrasi berkas para calon kades. Semuanya masih dalam proses, dan kami menunggu keputusan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Subang mengenai persoalan tersebut — bisa atau tidaknya calon yang dimaksud melanjutkan pencalonan,” ungkap Toni, Rabu (18/9/2026).

Sementara itu, dari pihak Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Gama, menyatakan bahwa persoalan ini telah didiskusikan dan dikoordinasikan terkait penerapan Perbup Nomor 18 Tahun 2026 tersebut. “Kami dari pihak Bagian Hukum Pemda Subang pernah melakukan koordinasi terkait Perbup No. 18 tersebut, dan pada akhirnya keputusan ada di tangan Pengadilan Negeri Subang,” tegasnya.

Masyarakat Ciasem Tengah berharap proses verifikasi berjalan transparan dan sesuai aturan, sehingga lahir pemimpin desa yang bersih, amanah, dan benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh pihak kini menunggu hasil pengecekan resmi dari Pengadilan Negeri Subang yang dijadikan rujukan utama panitia pilkades dalam menetapkan calon yang berhak lolos ke tahap berikutnya.(Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini