Banjar | Pelita Investigasi, 27-09-2026 Persoalan pemasangan tiang jaringan internet di lahan warga di RT 04 RW 01, Dusun Bantardawa, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, mendapat tanggapan dari pihak MyRepublic.
Sebelumnya, pemilik lahan mempertanyakan keberadaan tiang jaringan yang disebut berdiri di atas tanah miliknya. Warga mengaku mengetahui adanya pemasangan tersebut setelah tiang berdiri dan menyayangkan karena menurut keterangannya tidak mendapatkan pemberitahuan secara langsung sebelumnya.
Pemilik lahan, Irwan, sebelumnya mengatakan dirinya mengetahui tanahnya telah dipasangi tiang sekitar satu bulan setelah pemasangan. Ia juga mengaku sempat mempertanyakan keberadaan tiang tersebut kepada orang yang melakukan pemasangan, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Irwan menyayangkan persoalan tersebut karena menurutnya komunikasi dengan pemilik lahan semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum pemasangan.
Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan MyRepublic, Nurmin, mengatakan informasi yang diterimanya langsung ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, titik pemasangan yang dipersoalkan kini telah dipindahkan.
“Begitu ada informasi sampai ke saya, isu ini saya tindak lanjuti. Dan itu sekarang sudah dilakukan pindah,” ujar Nurmin, Kamis (25/9/2026) melalui pesan Whatsapp
Nurmin mengatakan, saat proses pemasangan sebelumnya, pihak MyRepublic mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai persoalan tersebut.
“Jadi sebelumnya kami saat pemasangan tidak mendapatkan info tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan jaringan di lapangan melibatkan MyRepublic dan vendor serta mendapat bantuan dari lingkungan setempat.
Karena itu, Nurmin menyebut ada kemungkinan terjadi miss komunikasi dalam proses pelaksanaan di lapangan.
“Secara pekerjaan, kami dibantu dengan lingkungan. Kemungkinan ada miss dari sisi kami dengan lingkungan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurmin juga memberikan klarifikasi mengenai dana kompensasi yang berkaitan dengan lingkungan tempat jaringan dibangun.
Menurutnya, perhitungan donasi dilakukan berdasarkan jumlah HP atau home passed. Nilai yang dinegosiasikan disebut berada pada kisaran Rp40.000 hingga Rp45.000 per HP.
“Kita per HP, di angka negosiasi Rp40–45 ribu,” ungkapnya.
Ia mengatakan mekanisme pembagian dana kepada lingkungan biasanya dilakukan oleh pihak lingkungan.
“Untuk pembagian biasanya di sisi lingkungan,” katanya
Nurmin memberikan contoh, apabila dalam satu RW terdapat sekitar 200 rumah yang masuk dalam perhitungan, maka dana yang disalurkan berdasarkan kisaran tersebut berada sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta.
“Kalau satu RW, ada 200 rumah itu yang disalurkan dana CSR kita,” ujarnya.
Persoalan tersebut kembali menyoroti pentingnya komunikasi sebelum pemasangan infrastruktur jaringan dilakukan di lingkungan permukiman.
Bagi warga, pemberitahuan mengenai lokasi pemasangan menjadi penting, khususnya apabila pemasangan dilakukan pada atau berdekatan dengan lahan milik masyarakat.
Sementara dari sisi perusahaan, MyRepublic menyatakan persoalan yang diinformasikan telah ditindaklanjuti dan titik pemasangan yang dipersoalkan telah dipindahkan.
Dengan adanya klarifikasi dari kedua pihak, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antara pemilik lahan, lingkungan, vendor, dan pihak MyRepublic.
Adapun mengenai mekanisme kompensasi berdasarkan jumlah HP dan nilai Rp40.000–Rp45.000 per HP, diperlukan keterbukaan dari pihak-pihak terkait mengenai dasar perhitungan, penerima, serta mekanisme penyalurannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.(Asep nurohman/Cepi)











