SUBANG | Pelita Investigasi — Derita dirasakan oleh Mahmud, seorang petani penggarap dari Desa Gandasari, Kecamatan Cikaum. Tanah garapannya seluas 7 hektar yang ditanami tebu dan palawija rusak parah, dilindes dan diratakan oleh alat berat ekskavator yang digunakan oleh para penambang ilegal tanah merah untuk membuka akses jalan galian.
Kerugian yang Mendalam
Mahmud mengungkapkan rasa kecewanya. Padahal, persoalan ini sebelumnya sudah ia laporkan kepada pihak PT PG Rajawali II selaku pengelola lahan HGU, namun kerusakan tetap terjadi.
“Semua tanaman tebu dan palawija saya rusak total. Kerugiannya sangat besar. Saya berharap para penambang ilegal itu mau bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan,” ujar Mahmud.
📝 Disampaikan ke Penyidik Kejari Subang
Saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara penggalian ilegal lahan HGU tersebut, Mahmud menyampaikan secara langsung kerugian yang dialaminya beserta puluhan petani penggarap lainnya.
Meski luka kerugian belum sepenuhnya pulih, Mahmud dan para petani lainnya menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Subang. Langkah Kejari yang telah memproses hukum para penambang ilegal dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap nasib para petani kecil yang lahannya dirusak.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Subang. Semoga proses hukum ini berjalan lancar dan menjadi pelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi,” ucap para petani dengan harapan besar.(Enjang Black)











