CIMAHI | Pelita Investigasi — Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi TIPIKOR (AJAMSI-TIPIKOR) menyayangkan sikap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi yang belum juga membalas surat konfirmasi resmi yang telah dikirimkan sejak awal November 2026. Surat bernomor 327/AJAMSI-TIPIKOR/KNFR/XI/2026 tanggal 2 November 2026 tersebut berisi konfirmasi dan permintaan informasi publik terkait Penggunaan Dana Pembayaran Non-Fisik Proyek Normalisasi Sungai Cigugur serta Pembebasan Lahan Eks Gedung RW 08 Kelurahan Cigugur Tengah, Kota Cimahi.
🤝 Janji yang Belum Terwujud
Pada Selasa, 3 November 2026, perwakilan AJAMSI-TIPIKOR yang diwakili oleh Yanto dari Media Pelita Investigasi telah menemui Sekretaris Dinas DPKP Kota Cimahi, Sambas Subagja, S.T., M.T., di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Sambas menyampaikan kesediaannya untuk membalas surat tersebut, namun mengarahkan permintaan dokumen pendukung agar diajukan melalui jalur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Cimahi.
“Saya akan membalas surat dari AJAMSI-TIPIKOR, namun untuk bukti pendukung yang diminta, silakan melakukan pengajuan terlebih dahulu ke PPID,” ujar Sambas.
Merespons hal tersebut, Yanto menyatakan kesediaan untuk menempuh prosedur yang dimaksud setelah mendapatkan jawaban resmi dari DPKP Kota Cimahi.
“Siap, jika memang dokumen pendukung harus melalui PPID, kami akan melayangkan surat terpisah kepada PPID Kota Cimahi. Namun demikian, pertanyaan substansial dalam surat kami tetap membutuhkan jawaban dari DPKP terlebih dahulu,” tegas Yanto saat itu.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, surat konfirmasi yang dikirimkan AJAMSI-TIPIKOR belum juga mendapatkan tanggapan tertulis dari pihak DPKP Kota Cimahi.
⚖️ Ketidakpatuhan terhadap UU KIP Dinilai Serius
Koordinator Wilayah Jawa Barat AJAMSI-TIPIKOR, Y.A Wiranata, menyatakan penyesalan mendalam atas ketidakpedulian tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak dibalasnya surat yang memiliki dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Tidak merespons permohonan informasi publik yang telah diajarkan secara sah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 11 ayat (1) UU KIP secara tegas menyatakan bahwa Badan Publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi,” tegas Y.A Wiranata.
Lebih lanjut, Y.A Wiranata menegaskan ketidakterbukaan informasi dapat pula mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran kebijakan pemerintahan yang baik.
“Keterbukaan informasi adalah hak warga negara. Jika informasi yang menyangkut kepentingan publik dan penggunaan keuangan negara ditutup-tutupi, hal ini sangat mencurigakan. Kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun Polda Jawa Barat, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” pungkas Y.A Wiranata.
📢 Masyarakat Berharap Transparansi
Aliansi AJAMSI-TIPIKOR berharap DPKP Kota Cimahi segera memberikan penjelasan tertulis sesuai substansi yang diminta. Keterbukaan informasi terkait proyek normalisasi sungai dan pembebasan lahan di Cigugur Tengah sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat polemik yang terjadi di lapangan dan pertanyaan warga yang belum terselesaikan.(Yanto)











