Karawang | Pelita Investigasi, Dugaan rangkap profesi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru sekaligus menjalankan fungsi kehumasan di SMA Negeri 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa ASN yang bersangkutan juga menjalankan aktivitas sebagai wartawan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai batasan profesi, kepatuhan terhadap disiplin kepegawaian, independensi jurnalistik, serta potensi konflik kepentingan antara tugas sebagai aparatur negara dan aktivitas di dunia pers.
“ASN memiliki tanggung jawab menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik secara profesional. Sementara wartawan harus menjaga independensi serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, apabila kedua profesi tersebut dijalankan bersamaan, perlu dilihat apakah terdapat konflik kepentingan dan pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar seorang wartawan media online, Selasa (3/11/2026).
“ASN memiliki tanggung jawab menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik secara profesional. Sementara wartawan harus menjaga independensi serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, apabila kedua profesi tersebut dijalankan bersamaan, perlu dilihat apakah terdapat konflik kepentingan dan pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar seorang wartawan media online, Selasa (3/11/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Bismar Ginting, SH., MH., selaku Penasihat Hukum MEDIA KORUPSINEWS, saat ditemui di kantornya baru-baru ini, menyampaikan bahwa dugaan rangkap profesi ASN di lingkungan lembaga pendidikan negeri perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Menurut Bismar, wartawan mempunyai fungsi penting sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran negara, serta pelayanan publik. Di sisi lain, ASN mempunyai kewajiban melaksanakan tugas kedinasan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai terjadi konflik kepentingan. Seorang guru yang juga menjalankan fungsi kehumasan di sekolah negeri memiliki tanggung jawab kedinasan. Apalagi apabila yang bersangkutan memiliki akses terhadap informasi dan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran pendidikan negara. Sementara pers memiliki fungsi melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran tersebut,” tegas Bismar.
Bismar menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang perlu menjadi perhatian dalam menilai persoalan tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 merupakan regulasi ASN yang berlaku saat ini dan telah mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014.
ASN dituntut bekerja secara profesional, berintegritas, netral, serta bebas dari intervensi politik.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Profesi wartawan juga harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Dalam Pasal 5, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menggunakan kewenangan yang menimbulkan konflik kepentingan, serta melakukan sejumlah tindakan lain yang bertentangan dengan disiplin PNS.
Namun, perlu ditegaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak secara eksplisit menyebut profesi wartawan sebagai pekerjaan yang otomatis dilarang bagi PNS. Oleh karena itu, penilaian harus didasarkan pada bentuk aktivitas, penggunaan waktu kedinasan, potensi keuntungan, konflik kepentingan, dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Lebih lanjut, Bismar meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi dugaan rangkap profesi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas jurnalistik yang bersangkutan dilakukan di luar jam kedinasan, apakah menggunakan fasilitas negara, serta apakah terdapat pemanfaatan jabatan ASN untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Jangan sampai jabatan sebagai ASN dan akses yang dimiliki di lingkungan sekolah digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan. Sebaliknya, jangan pula seseorang langsung dinyatakan melanggar hanya karena menjalankan aktivitas jurnalistik. Semuanya harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujar Bismar.
la juga menegaskan bahwa pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Bismar menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik kepentingan, maka instansi yang berwenang dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pers harus tetap independen, ASN harus tetap profesional. Keduanya memiliki fungsi berbeda. Yang terpenting adalah tidak ada penyalahgunaan jabatan, fasilitas negara, maupun kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Dasar hukum yang menjadi perhatian :
1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Kode Etik Jurnalistik.
5. Peraturan kepegawaian dan ketentuan internal instansi terkait.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status ASN, aktivitas jurnalistik, serta bentuk rangkap profesi yang dimaksud masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada guru/humas SMA Negeri 1 Rawamerta maupun Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (Novicho)











