Daerah

Pengadaan Barang Rp10,9 Miliar Menggunakan metode e-Katalog (E-Purchasing) DISNAKER Kabupaten Bandung Barat, Dipertanyakan?

Bandung KBB-(PI). Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara menjamin untuk memperoleh dan mengakses informasi mengenai penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), serta kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut dengan cepat, dan cara sederhana. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan pengawasan terhadap pemerintahan.6/10/2025

Intansi pemerintah harus Tau mana tugas Inspektorat, BPK dan apa makna dari Undang-Undang keterbukaan impormasi Publik. Tugas Inspektorat, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program di lingkungan daerah atau lembaga pemerintah, Tugas utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, dan BUMD, Makna Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah jaminan hak warga negara untuk mengakses informasi publik yang dikuasai badan publik, serta mewujudkan negara yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai Lembaga Negara, lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara mengabaikan Undan-undang Keterbukaan Imformasi Publik (KIP). Dan merasa udah cukup adanya Insfektorat, dan BPK.

Seperti salah satu Lembaga Pemerintah daerah DISNAKER Kabupaten Bandung Barat, Saat dikofirmasi media pelitainvetigasi. com, terkait kegiatan pengadaan sarana pelatihan kerja Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp10.969.407.950,00. Kegiatan tersebut menggunakan metode e-Katalog (E-Purchasing) dan berdasarkan data dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di ULP, pengadaan mencakup 55 jenis peralatan pelatihan, di antaranya:

  1. Peralatan komputer dan animasi, alat sablon, pres, serta laminasi (masing-masing 5 unit)
  2. Peralatan otomotif sepeda motor berbagai tipe trainer dan simulasi (lebih dari 20 varian mesin dan trainer edukatif)
  3. Peralatan tata boga dan pengolahan hasil (oven, mixer, chiller, meat grinder, freezer, dll)
  4. Peralatan bengkel dan las (SMAW, TIG welding, circular saw, bench vice, dan lainnya)

Dinas Ketenaga kerjaan DISNAKER melalui Kabid Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan, bahwa seluruh barang hasil pengadaan masih disimpan dalam box kemasan di gudang Disnaker Bandung Barat. Pihak PPTK menjelaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) belum memberikan izin untuk membuka kemasan dan diperlihatkan kepublik, dengan alasan, cukup dengan pemeriksaan BPK yang hasilnya nihil tanpa temuan, barang tetap disimpan untuk menjaga kondisi, Pembukaan box dikhawatirkan menimbulkan kerusakan atau kehilangan barang elektronik seperti tablet dan monitor, kalau dibuka dibutuhkan tenaga teknis khusus serta alat bantu seperti linggis dan palu untuk membuka kemasan dengan aman,”Ungkapnya.

Hasil penjelasan kepala Bidang pelatihan Produktivitas, menimbulkan pertanyaan besar bagi publik dan Para awak media atau LSM, yang mana tidak diperbolehkannya menegtahui gudang dan satuan barang yang sudah dibeli pakai uang Rakyat, “Apakah benar seluruh barang hasil pengadaan senilai hampir Rp,11 miliar tersebut benar-benar ada?,

DPP LSM Gerakan Suara Rakyat (GSR) DRS Asdar Shaleh, menilai bahwa apabila barang memang ada, tidak seharusnya publik dihalangi untuk melihatnya, terlebih dalam konteks transparansi pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan informasi terkait pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Sementara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa setiap proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lanjutla ngkah audit fisik lembaga berwenang sangat penting untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran dan kebenaran barang hasil pengadaan. kontrol eksternal (seperti pengawasan dari masyarakat sipil, media, dan lembaga independen) sangat penting untuk menyeimbangkan kontrol internal pemerintahan (yang dilakukan oleh aparatur di dalam pemerintahan itu sendiri) demi mencegah penyimpangan, memastikan akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pemerintahan yang bersih dan efektif. Kami rasa apa yang di ungkapkan kabid Pelatihan, Produktivitas Disnaker Kabupaten Bandung barat tidaklah relepan, terkesan ditutup-tutupi dan tidak teransparansi.

Kemudian  LSM Gerakan Suara Rakyat (GSR) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan ketidaktransparanan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ketertutupan informasi publik atas proyek senilai miliaran rupiah ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah barangnya benar-benar ada atau hanya tercatat di atas kertas,” tegas perwakilan GSR,” ( Dinar DKK ).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button