Pekerjan Proyek Revitalisasi SDN Jatitengah 1 Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi Terkesan Tertutup Hingga Abaikan APD

Majalengka,-(PI) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jatitengah 1, Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka menjadi salah satu sekolah penerima program revitalisasi pembangunan sekolah dari anggaran APBN 2025.
Proyek senilai Rp.1.527.583.367 itu dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan target penyelesaian 120 hari kalender.
Namun, di balik kemegahan program pemerintah ini, tampak lalainya pengawasan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan penerapan standar keselamatan kerja. Awak media saat investigasi menemukan sejumlah pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pengerjaan pembangunan sudah berjalan beberapa pekan akan tetapi tidak terlihat satupun pekerja menggunakan sepatu pelindung, sarung tangan, rompi, atau helm proyek dan
Ironisnya, ada beberapa volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di RAB salah satu contoh pengerjaan rehab dinding ruang kelas untuk pengajian yang hanya 1 mm,yang jadi pertanyaan apakah dengan ketebalan pengacian yang hanya 1 mm akan merekat dengan sempurna ?”Ya kita kita cuma menyesuaikan dengan dinding yang ada,lagian tidak terlihat kalo sudah kering,” ujar salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya.
Bukan kali pertama awak media ingin mengkonfirmasi terkait proyek megah yang di biayai negara ini akan tetapi tidak ada satupun panitia pembangunan satuan pendidikan ( P2SP) yang bisa ditemui,contoh ketua pelaksana P2SP Asep Kusnandar, S.pd yang tupoksinya memimpin,mengordinasikan,dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pembangunan satuan pendidikan termasuk perencanaan,pelaksanaan,penyelesaian,dan pelaporan.
Bagaimana tidak Asep Kusnandar sebagai ketua panitia P2SP itu sendiri juga merangkap sebagai kepala sekolah SDN Jatitujuh 1 sekaligus ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (k3s) di kecamatan jatitujuh, Sampai berita ini di muat Rusmana, S.Pd sebagai penanggung jawab sekaligus kepala sekolah SDN Darmajaya desa Jembarwangi Kecamatan Tomo belum bisa di temui yang katanya sedang tidak enak badan ungkap salah satu anggota P2SP.
Aturan mengenai rangkap jabatan umumnya melarang seseorang menjabat di dua posisi berbeda yang memiliki fokus dan tanggung jawab yang berbeda, terutama dalam konteks jabatan fungsional maupun struktural seperti Kepala Sekolah dan Ketua Pelaksana P2SP, karena Fokus dan tanggung jawab yang berbeda Jabatan Kepala Sekolah memiliki tugas utama memimpin pendidikan di satu sekolah, sementara Ketua Pelaksana memiliki tugas yang spesifik sesuai program yang dipimpinnya apalagi Asep Kusnandar menjabat sebagai ketua pelaksana P2SP di sekolah yang berbeda sedangkan kedua jabatan ini memerlukan dedikasi penuh untuk memastikan keberhasilan program masing-masing.
Berdasarkan analogi contoh jika merujuk pada kasus serupa, seperti larangan seorang Kepala Sekolah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, hal ini juga didasarkan pada larangan rangkap jabatan karena perbedaan fokus tugas yang signifikan,inilah mengapa program revitalisasi di SDN Jatitengah 1 ini banyak yang patut di pertanyakan karena fungsional kepanitiaan yang ada.
Contoh para pekerja yang tidak menggunakan APD ini menuai sorotan warga sekitar. Seorang warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak sekolah maupun panitia pembangunan,“ Seharusnya ada ketegasan agar APD dipakai. Ini menyangkut keselamatan para pekerja sendiri,” tegasnya.
Sebagai acuan Peraturan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan atau instansi untuk menerapkan SMK3,termasuk penyediaan APD, Pelatihan K3, dan pengawasan terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
Ia juga berharap, selain soal keselamatan kerja, pengerjaan program Revitalisasi sekolah tersebut dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Padahal jelas dalam Undang – undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa Kontruksi dan Perubahannya undang undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, undang – undang ini mengatur tanggung jawab kontraktor atau penyedia jasa kontruksi terhadap kualitas pekerjaan dan ketidak sesuaian dengan spesifikasi termasuk RAB<” ( Yanto )