Home Daerah Warga Keluhkan, Dugaan Pungutan Liar Berkedok Uang Administrasi ...

Warga Keluhkan, Dugaan Pungutan Liar Berkedok Uang Administrasi Surat Pengantar Nikah Dikantor Desa Cinenyan

192
0

Cimenyan-(PI). permintaan uang administrasi dalam pelayanan desa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas (tidak ada peraturan desa/daerah yang mengatur) termasuk pungutan liar (pungli) dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan atau korupsi oleh aparatur desa terhadap masyarakatnya.

Tindakan Pidana: Pungli di pelayanan desa termasuk pelanggaran pidana serius yang dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pungli Adminduk: Khusus untuk pelayanan dokumen kependudukan KTP, KK, Akta DLL, pejabat atau petugas desa yang meminta pungutan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta sesuai Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013

Modus Operandi: Pungli seringkali berupa permintaan uang  atau mengada-adakan biaya di tempat yang seharusnya gratis. Kewenangan: Pemerintah Desa dapat melakukan pungutan, namun seringkali oknum menyalahgunakan wewenang ini untuk keuntungan pribadi.

Tindakan yang Dapat Dilakukan Masyarakat. Masyarakat yang mengalami hal ini dapat melapor ke tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) yang dibentuk pemerintah untuk menindak praktik tersebut.

Namun aturan tersebut  tidak  memberikan memberikan  epek jera bagi para oknum pelayana dipemerintahan Desa Cimenyan. Seperti yang menunpa  kepada salah satu warga desa Cimenyan ber inisial  IN yang juga diantar oleh Sodaranya AM   mengadu ke awak media Pelita Investigasi, Bahwa adanya periminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi proses pembuatan pengantar surat NA. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, surat pengantar nikah termasuk dalam layanan publik yang harus disediakan secara gratis,”Ungkapnya.

Dengan adanya aduan dari warga desa Cimenyan Yang mengeluh atas pelayanan yang harus membayar administrasi, awak media Pelita Investigasi mengirim surat Komfirmasi langsung kepada kepala desa Cimenyan  Supratman Taryana s.pd.i M.IP. melalui surat eletronik/FDF dengan Nomor surat 045/KMFR/RDK/PI/2/2026 pada tanggal 25 Febuari 2026. Kepala desa Cimenyan memberikan klaripikasi melalui surat  tertangal 27 Febuari 2026  dengan Nomor Surat 65/Des/II/2026, yang mengatakan;

  1. Pada perinsipnya ,pelyanan administrasi surat pengantar NA di Desa Kami diberikan      kepada masyarakat secara gratis/tidak terdapat pungutan biaya.
  2. Kalupun ada masyarakat yang memberi kepada petugas itu sifatnya partisipatif dan       tidak diharuskan.
  3. Dalam pengurusan surat-surat administrasi pemerintah desa tidak mengenkan              biaya  administrasi.

Ketua Alansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor ( AJAMSI TPIKOR ) Krdinator Jawa Barat Wranata kut menanggapi menurutnya Bahwa pelayanan tidak boleh memungut administrasi kepada masyarakat yang sudah jelas diatur dalam aturan hukum yang melarang pungutan biaya administrasi desa adalah sebagai berikut, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006). Pasal 79A menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta, dll) tidak dipungut biaya.

Kemudian Pasal 95B mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta bagi pejabat (termasuk aparat desa) yang memerintahkan atau melakukan pungli.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP)
Pasal 12 Ayat 1: Jika pelaku adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 13: Bagi pihak yang memberikan atau menjanjikan uang/barang kepada pelaku pungli, dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Lanjut wiranata kami sangat prihatin dengan adanya pelayanan yang masih memungut uang administrasi tanpa prosedur, untuk kepentingan pribadi, kami akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH), supaya pemerintahan yang melakukan Pungutan tanpa Payung Hukum yang jelas menjadi jera,” Pungkasnya,” Red.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here