Majalengka-(PI ). 26 Februari 2026 Peternakan ayam petelur yang didirikan di Desa Cigaleuh Kecamatan Lemahsugih kabupaten Majalengka menggunakan dana desa bidang ketahanan pangan menjadi sorotan setelah ditemukan tidak sesuai dengan persyaratan perizinan dan spesifikasi teknis. Meskipun Kepala Desa melalui konfirmasi tertulis menyatakan bahwa semua telah dilakukan sesuai prosedur, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari sempurna dengan dugaan tidak matangnya perencanaan program tersebut. Selain itu, balasan awal dari desa terhadap surat konfirmasi resmi Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas (Ajamsi) Tipikor dinyatakan tidak sah karena tidak ditandatangani Kepala Desa dan tidak sesuai dengan subtansi permintaan.
Kondisi Lapangan vs Klaim Pihak Desa
Diketahui, proyek yang dibiayai dari alokasi dana desa bidang ketahanan pangan seharusnya memenuhi standar yang ditetapkan. Namun, pemeriksaan lapangan menunjukkan beberapa ketidaksesuaian, antara lain:

Lokasi pembangunan diduga belum mendapatkan izin lokasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka dan tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Ruang dan Tata Cara Penetapan Lokasi Usaha.
Spesifikasi kandang tidak sesuai dengan standar teknis peternakan ayam petelur yang sangat dekat dengan pemukiman warga sebgaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Budidaya Ayam Petelur, seperti kurangnya sistem ventilasi yang memadai dan fasilitas pengelolaan limbah yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dalam konfirmasi tertulis yang dikirim maupun melauli pesan whatsApp, Kepala Desa Cigaleuh Memed S menyatakan bahwa seluruh tahapan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melalui musyawarah desa dan koordinasi awal dengan dinas terkait. Namun, data lapangan menunjukkan dugaan bahwa perencanaan program tidak memperhitungkan faktor teknis dan perizinan secara menyeluruh.
Balasan Surat konfirmasi Tidak Sah, Ajamsi Tipikor Akan Laporkan
Sebelumnya, Ajamsi Tipikor mengirim surat permintaan konfirmasi terkait penggunaan dana dan kelengkapan dokumen proyek. Balasan yang diterima pertama kali tidak menyertakan tanda tangan resmi Kepala Desa dan isi jawaban tidak menjawab poin-poin klarifikasi yang diajukan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Administrasi Kependudukan dan Pemerintahan Desa.
Setelah mendapatkan konfirmasi tertulis dari Kepala Desa namun menemukan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan, tim Ajamsi Tipikor akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka, Dinas Pemerintahan Desa dan Kesejahteraan Masyarakat, serta Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Mungkin Diterapkan
Berbagai peraturan yang menjadi dasar penilaian atas kejadian ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
– Pasal 79 Ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan perencanaan dan tujuan yang ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat.
– Sanksi: Bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan dana desa dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta sesuai Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Korupsi.
2. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Lokal:
– Pasal 15 Ayat (3) menyatakan bahwa proyek yang tidak sesuai dengan perizinan dan spesifikasi wajib dilakukan koreksi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dapat dikoreksi, dana yang telah dikeluarkan harus dikembalikan ke kas desa.
– Sanksi: Pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai teguran tertulis, pembatasan tugas,”(Yanto).






