Home Nasional Kuasa Hukum Nilai Perkara Tipiring, Terdakwa Penggelapan Data di Bale Bandung Minta...

Kuasa Hukum Nilai Perkara Tipiring, Terdakwa Penggelapan Data di Bale Bandung Minta Dibebaskan

36
0

KAB. BANDUNG (PI) – Sidang perkara dugaan penggelapan data perusahaan yang menjerat James Gunawan terus bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kuasa hukum terdakwa, Ari Sukma SH, berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

James Gunawan, yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan di PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB), sebelumnya dilaporkan oleh rekan kerjanya, Ismaul Harist, ke Polsek Dayeuhkolot, Polresta Bandung. Kini, ia harus menghadapi proses persidangan atas tuduhan penggelapan.
Dalam persidangan, muncul perbedaan mendasar terkait status barang bukti berupa sebuah laptop. Pihak terdakwa menyatakan bahwa laptop tersebut merupakan pemberian pribadi dan bukan aset perusahaan.

Sementara itu, JPU berpendapat sebaliknya, bahwa perangkat tersebut adalah milik PT MCAB.
Atas dasar itu, JPU Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, menuntut James dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primair serta Pasal 486 KUHP sebagai alternatif. Selain itu, dakwaan subsidair juga merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, kuasa hukum Ari Sukma menilai pasal yang dikenakan tidak tepat. Ia berpendapat bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 487 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara.

“Kerugian dalam perkara ini sangat kecil. Bahkan jika mengacu pada nilai barang, laptop tersebut sudah dalam kondisi bekas,” ujar Ari, Sabtu (11/4).

Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi HN Doddi Mulyadi, seorang pengusaha laptop, yang menyebut nilai jual perangkat tersebut hanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,2 juta. Sementara itu, saksi ahli Ismadi S. Bekti menjelaskan bahwa kerugian di bawah Rp2,5 juta termasuk kategori tipiring, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012.

Ari pun menegaskan bahwa kliennya layak dibebaskan. “Harapan kami jelas, klien kami lepas dari segala tuntutan karena ini hanya perkara ringan,” tegasnya.

Menariknya, perkara ini juga dinilai janggal. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan James Gunawan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penggelapan jabatan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polsek Dayeuhkolot tidak sah dan batal demi hukum.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga tahap penuntutan, yang oleh kuasa hukum dinilai berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.

Selain itu, Ari juga menyoroti substansi perkara yang berkaitan dengan dugaan hilangnya data keuangan perusahaan.

Menurutnya, tanggung jawab atas data tersebut seharusnya berada pada pihak akuntan, bukan direktur kepatuhan.

“Kalau yang dipersoalkan adalah data keuangan, maka yang bertanggung jawab seharusnya akuntan perusahaan, bukan direktur kepatuhan,” tandasnya.

Diketahui, James Gunawan telah bekerja selama kurang lebih 13 bulan di PT MCAB. Sementara pelapor, Ismaul Harist, menjabat sebagai Direktur Operasional di perusahaan yang sama.
PT Mitra Citarum Air Biru sendiri merupakan perusahaan pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu yang berlokasi di kawasan Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
(Bambang K)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here