Home Berita Utama Heboh,” Siswa SDN Tomo Kab Sumedang Terima Alpukat Mentah Dalam Program MBG

Heboh,” Siswa SDN Tomo Kab Sumedang Terima Alpukat Mentah Dalam Program MBG

29
0

SUMEDANG – (PI).  Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, kembali menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat. Kali ini terkait kualitas buah yang dibagikan kepada siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tomo, yang dinilai tidak layak dikonsumsi karena masih dalam kondisi mentah dan keras.

Berdasarkan laporan yang diterima Media Pelita Investigasi dari salah satu orang tua murid, kejadian ini terjadi pada saat pembagian menu program MBG pada hari Sabtu, 23 Mei 2026 lalu. Pada saat itu, setiap siswa mendapatkan buah alpukat yang kondisinya belum matang, sehingga belum bisa langsung dimakan sesuai tujuan program untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak.

Sampai hari ini, Rabu 27 Mei 2026, buah alpukat yang dibagikan itu masih belum juga matang dan tetap keras, sama sekali belum bisa dikonsumsi oleh anak-anak,” ungkap salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Menyusul adanya keluhan tersebut, pihak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pengelola dapur penyedia layanan program MBG melalui pesan singkat WhatsApp. Dari tanggapan yang diterima, pihak pengelola menyatakan bahwa buah tersebut sebenarnya bisa ditukar. Mereka juga menjelaskan bahwa dalam pesanan buah yang diterima memang ada sebagian yang sudah matang dan ada pula yang masih mentah.

Tinggal diganti saja Pak, memang di pesanan ada yang sudah matang ada yang belum. Sebenarnya aturannya konfirmasi harusnya dilakukan oleh pihak sekolah, bukan oleh media,” ujar pihak pengelola secara singkat.

Menanggapi peristiwa ini, Wiranata selaku Koordinator Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor wilayah Jawa Barat memberikan tanggapan tegas saat dihubungi melalui telepon seluler. Ia menegaskan bahwa pemberian buah yang masih mentah, belum matang, atau tidak layak untuk dikonsumsi dalam lingkup program MBG merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa dianggap sepele.

Tindakan memberikan buah mentah, tidak matang, atau tidak layak makan itu bukan hal yang remeh. Jika hal ini terbukti terjadi, pihak pengelola maupun mitra pelaksana bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan, pemutusan perjanjian kerja sama, hingga diproses secara hukum sampai ke tahap pidana. Ingat, ini menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak, jadi sama sekali tidak boleh diabaikan atau dibiarkan,” tegas Wiranata.

Ia juga menjabarkan berbagai dasar hukum serta bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab, antara lain:

Sanksi Administratif: Teguran resmi, penghentian sementara operasional, hingga pemutusan hubungan kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) atau Satuan Pelayanan Penyediaan Gizi Publik (SPPG).

Sanksi Perdata: Tuntutan ganti rugi jika kondisi makanan yang diberikan tersebut menyebabkan gangguan kesehatan, sakit, atau keracunan pada siswa penerima manfaat.

 Sanksi Pidana:

– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 135 hingga 140, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.

– Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 146 yang mengamanatkan bahwa keamanan dan kelayakan konsumsi pangan wajib dijamin sepenuhnya.

– Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 dan 360, jika akibat perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, sakit permanen, bahkan hingga kematian, pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Lebih lanjut Wiranata menjelaskan bahwa buah yang masih mentah, belum matang, atau sudah rusak memiliki kandungan zat yang tidak baik bagi tubuh, serta tidak memenuhi standar kualitas gizi dan keamanan pangan yang ditetapkan. Selain itu, jenis makanan seperti ini justru berisiko tinggi menimbulkan gangguan pencernaan hingga keracunan, sehingga justru menyimpang jauh dari tujuan utama program MBG yaitu untuk memperbaiki status gizi dan kesehatan anak-anak sekolah.

Kemudian Aliansi  kami siap untuk terus melakukan pengawasan, menerima laporan dari masyarakat, bahkan kami akan segera mengirim surat Laoran aduan kepengawasan Badan Giji Nasioal (BGN) serta mendampingi warga jika ditemukan kasus serupa di wilayah seluruh Jawa Barat, agar pelaksanaan program ini benar-benar berjalan sesuai aturan dan bermanfaat bagi anak-anak kita,” pungkas Wiranata,”(Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here