Kritik Sistemik Tata Kelola Data, Publik dan Pengamat Desak Pusat Lakukan Audit Nasional Dan Perbaikan Tota
MAJALENGKA — (PI). Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dibangun dengan investasi besar sebagai tulang punggung perencanaan, penghitungan anggaran dan penentuan arah kebijakan pendidikan nasional, kini menghadapi krisis kepercayaan yang sangat mendasar. Penelusuran mendalam media mengungkapkan praktik penyimpangan administrasi yang terstruktur, di mana data dipelihara bukan berdasarkan fakta di lapangan, melainkan atas dasar pertimbangan subjektif, perintah atasan, dan kepentingan kekerabatan. Kondisi ini menegaskan ancaman nyata terhadap validitas seluruh basis data pendidikan Indonesia, yang berpotensi menghasilkan kebijakan keliru dan merugikan kepentingan negara secara luas.
Kasus nyata teridentifikasi di SD Negeri Sunia 2, Blok Taman Baru, Desa Sunia, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan pengakuan resmi Kepala Sekolah setempat, Kusmaheri, S.Pd.SD, nama Rifki Fauzi hingga kini masih dicantumkan dan sengaja dipertahankan dalam sistem Dapodik dengan status guru honorer. Padahal, verifikasi independen di lapangan membuktikan bahwa individu yang bersangkutan telah lama tidak menjalankan tugas pembelajaran, tidak pernah hadir melayani proses pendidikan dan secara faktual tidak berfungsi sebagai tenaga pendidik di satuan pendidikan tersebut.
Inti permasalahan yang paling krusial bukan terletak pada status kepegawaian atau rangkap pekerjaan, melainkan pada alasan mendasar mengapa data yang jelas-jelas tidak sesuai kenyataan itu dipaksakan tetap hidup dalam sistem negara. Kusmaheri secara eksplisit dan terbuka menyatakan hal berikut.
“Rifki itu adalah saudara dari Ketua K3S SD Kecamatan Banjaran, lalu beliau menitipkan secara langsung agar dimasukkan ke sekolah yang saya pimpin. Saya patuhi permintaan beliau karena beliau pimpinan tertinggi kami di forum K3S,” tegasnya.
Pernyataan ini secara gamblang menegaskan bahwa keputusan administratif dalam pengelolaan data negara tunduk pada hubungan kekeluargaan dan hierarki kedinasan, sama sekali mengesampingkan prosedur baku dan prinsip akuntabilitas publik.
Lebih mengkhawatirkan, terungkap adanya pola pembelaan berlebihan dan penyangkalan setiap kali keabsahan data tersebut dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak terkait berupaya keras menutup-nutupi fakta dan melawan setiap argumen yang menyoroti ketidaksesuaian tersebut. Hal ini memberikan indikasi sangat kuat bahwa Dapodik telah bergeser fungsinya; tidak lagi dipandang sebagai aset administrasi negara yang netral dan objektif, melainkan seolah menjadi wilayah kekuasaan pribadi atau kelompok yang dapat diatur sesuai kepentingan semata.
Praktik ini merupakan pelanggaran nyata dan terang-terangan terhadap kerangka regulasi utama pengelolaan informasi publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pendidikan dan Kebudayaan, serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, ditegaskan secara tegas dan mutlak bahwa setiap data yang masuk ke dalam sistem wajib bersifat faktual, akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa terkecuali. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh elemen pendidikan, termasuk tenaga pengajar berstatus guru honorer. Data yang tercatat harus sepenuhnya mencerminkan kondisi riil saat pencatatan dilakukan, bukan harapan, bukan rencana masa depan, apalagi rekayasa.
Aturan ini menegaskan batas tegas: Dapodik bukanlah buku catatan pribadi, bukan daftar tunggu jabatan dan bukan arsip harapan. Sistem ini adalah instrumen resmi negara yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berfungsi sebagai dasar utama penghitungan kebutuhan guru, distribusi alokasi anggaran, hingga evaluasi mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, memelihara data yang tidak benar sama artinya dengan sengaja merusak fondasi perencanaan pendidikan dan membuka peluang kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Dalam penjelasannya, Kusmaheri justru mengemukakan argumen yang semakin menegaskan ketidakpahaman atau pengabaian terhadap prinsip dasar tersebut. Ia mengakui sepenuhnya bahwa Rifki Fauzi tidak lagi mengajar, namun tetap mempertahankan datanya dengan alasan antisipasi kemungkinan kembali bertugas di masa depan, serta dikaitkan dengan masa jabatan dirinya yang akan segera berakhir.
“Memang benar ia tidak pernah mengajar lagi. Namun di Dapodik tetap masih saya pertahankan agar tidak dikeluarkan dari data tersebut. Hal ini dilakukan mengingat suatu hari nanti Rifki akan kembali mengajar di sini. Bisa juga kalau tidak hari ini, di bulan nanti, mumpung saya belum pensiun karena beberapa bulan ke depan saya akan purnabakti,” ujarnya.
Pandangan ini membuktikan adanya pemahaman yang keliru secara mendasar dan penafsiran sepihak yang berbahaya terhadap aturan pengelolaan data. Lebih jauh lagi, Kusmaheri berdalih bahwa langkah tersebut telah dikonsultasikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan dianggap diperbolehkan selama belum ada surat perintah penghapusan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tajam dan mendasar mengenai efektivitas fungsi pengawasan, pembinaan dan pengendalian di tingkat daerah. Apakah prinsip kebenaran data boleh dikesampingkan hanya karena belum ada surat teguran? Apakah verifikasi fakta bukanlah kewajiban mutlak setiap pengelola data negara?
Pernyataan Kepala Desa Kareo, Jajang Karya Permana, semakin mempertajam kekhawatiran bahwa kasus ini hanyalah puncak gunung es dari masalah yang jauh lebih besar. Di luar konteks status kepegawaian, Jajang secara jujur mengindikasikan bahwa fenomena serupa terjadi secara meluas di berbagai tempat, baik di lingkungan pendidikan maupun pemerintahan desa.
“Kenapa media hanya menyoroti Rifki saja? Masih banyak juga yang melakukan hal serupa, baik di sekolah maupun di desa-desa lainnya,” terangnya.
Ungkapan tersebut seolah menegaskan bahwa penyimpangan ini telah menjadi budaya administrasi yang dibiarkan. Pengakuan ini menjadi sinyal kritis yang mengerikan: permasalahan tata kelola data ini bukanlah kasus terisolasi, melainkan merupakan penyakit sistemik yang sudah meluas. Jika benar terdapat ribuan entri data di Dapodik yang tidak sesuai fakta, dimanipulasi atau dikelola sembarangan, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maupun guru honorer, maka keandalan seluruh sistem informasi pendidikan nasional berada di ambang kehancuran total. Data yang rusak berarti arah kebijakan yang salah, anggaran yang menyimpang dan masa depan pendidikan yang tidak terarah.
Kasus di Majalengka ini kini telah bertransformasi dari sekadar isu administrasi sekolah menjadi skandal tata kelola negara yang mendesak ditangani. Publik, akademisi dan pengamat pendidikan bersatu mempertanyakan: untuk apa investasi triliunan rupiah dibelanjakan negara demi sistem informasi modern canggih, jika pada tingkat operasional data diperlakukan serampangan dan tunduk pada kepentingan oknum? Di mana letak akuntabilitas, integritas, dan pengendalian mutu data yang seharusnya berjalan berjenjang dan ketat?
Sorotan tajam kini tertuju langsung kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak sekadar ditangani sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan dijadikan titik tolak untuk melakukan evaluasi menyeluruh, audit investigatif nasional, dan pembenahan total terhadap seluruh mekanisme pengelolaan, verifikasi dan pengawasan data Dapodik di seluruh Indonesia.
Pemerintah dituntut untuk segera menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, memulihkan standar baku, serta menjatuhkan sanksi berat dan memberi efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti memanipulasi, membiarkan ketidaksesuaian atau menggunakan sistem data untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Langkah ini mutlak diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah dan menjamin bahwa setiap kebijakan pendidikan yang diambil benar-benar didasarkan pada data yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan rakyat.
Penting untuk disadari sepenuhnya bahwa validitas Dapodik adalah syarat mutlak dan tak tergantikan bagi keberhasilan pendidikan nasional. Jika data ini rusak, dimanipulasi, atau tidak dapat diandalkan, maka arah kebijakan, distribusi anggaran, hingga kualitas pembelajaran dan masa depan anak bangsa pun menjadi tidak tepat sasaran. Publik kini menanti langkah nyata dan berani dari Pemerintah Pusat: apakah akan membiarkan celah penyimpangan ini terus menggerogoti sistem pendidikan, atau bertindak tegas memulihkan marwah dan integritas data pendidikan demi kepentingan jangka panjang bangsa Indonesia?. (Tim)











