Home Uncategorized Dewan Pendidikan Subang Disorot: Anggaran Ratusan Juta Mengalir, Pengawasan Pendidikan Nyaris Tidak...

Dewan Pendidikan Subang Disorot: Anggaran Ratusan Juta Mengalir, Pengawasan Pendidikan Nyaris Tidak Terlihat

51
0

Subang – (PI). PC IMM Kabupaten Subang melalui Ketua Umum, Iqbal Maulana, secara tegas menyoroti kinerja Dewan Pendidikan Kabupaten Subang yang dinilai gagal menunjukkan fungsi pengawasan dan kontrol moral terhadap berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Subang.

Dalam kajian kritis PC IMM Kabupaten Subang, Dewan Pendidikan seharusnya hadir sebagai lembaga yang mampu menjadi penyeimbang kebijakan pendidikan daerah, bukan hanya menjadi lembaga formalitas yang kehilangan arah dan fungsi substantifnya. Sementara secara kedinasan, Dinas Pendidikan merupakan pelaksana atau eksekutor program pendidikan, maka Dewan Pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pengawasan, evaluasi, serta memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan pendidikan yang berjalan.

Namun realitas yang terjadi justru memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap berbagai polemik pendidikan yang saat ini ramai diperbincangkan publik. Salah satunya terkait polemik pembagian seragam gratis yang menuai pertanyaan di tengah masyarakat dan menjadi sorotan media online. Dalam persoalan tersebut, PC IMM Kabupaten Subang mempertanyakan posisi dan fungsi pengawasan Dewan Pendidikan Kabupaten Subang yang dinilai tidak terlihat secara nyata.

Selain itu, polemik dugaan indikasi mark up buku di sejumlah sekolah juga menjadi alarm serius bagi tata kelola pendidikan di Kabupaten Subang. Menurut PC IMM Kabupaten Subang, Dewan Pendidikan tidak boleh diam terhadap persoalan yang berpotensi merugikan dunia pendidikan dan mencederai kepercayaan publik. Sikap pasif terhadap berbagai dugaan persoalan pendidikan hanya akan memperkuat anggapan bahwa fungsi pengawasan lembaga tersebut tidak berjalan maksimal.

Ironisnya, di tengah minimnya transparansi dan tidak jelasnya capaian kinerja yang dirasakan masyarakat, Dewan Pendidikan Kabupaten Subang menerima anggaran hibah Pemerintah Daerah tahun 2025 sebesar Rp500 juta, ditambah bantuan CSR dari Bank BJB sebesar Rp280 juta. Publik hingga hari ini masih mempertanyakan secara terbuka: apa saja rancangan program kerja Dewan Pendidikan selama satu tahun, apa bentuk pengawasannya, dan sejauh mana dampaknya terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Subang.

Iqbal Maulana menegaskan bahwa anggaran publik bukan sekadar angka administratif, melainkan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menurutnya, lembaga yang dibiayai uang rakyat harus mampu menunjukkan integritas, keberanian moral, serta hasil kerja yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai Dewan Pendidikan hanya aktif ketika berbicara soal anggaran, tetapi tidak terlihat ketika publik membutuhkan pengawasan terhadap persoalan pendidikan. Lembaga ini jangan kehilangan marwah dan fungsi moralnya di tengah krisis kepercayaan masyarakat,” tegas Iqbal Maulana.

TUNTUTAN PC IMM KABUPATEN SUBANG

1. Mendesak Dewan Pendidikan Kabupaten Subang untuk membuka secara transparan seluruh penggunaan anggaran hibah tahun 2025 senilai 500 JT dan CSR BJB senilai 280 JT kepada publik.

2. Mendesak Dewan Pendidikan Kabupaten Subang untuk mempublikasikan rancangan program kerja, capaian kinerja, serta laporan kegiatan selama satu tahun terakhir.

3. Mendesak Dewan Pendidikan Kabupaten Subang bersikap terbuka dan aktif dalam mengawasi polemik pendidikan, termasuk persoalan seragam gratis dan dugaan mark up buku di sekolah beserta polemik lainya

4. Mendesak Pemerintah Daerah, BUMD, maupun seluruh pihak pemberi bantuan anggaran agar menghentikan sementara anggaran tahun 2026 sampai adanya keterbukaan informasi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dewan Pendidikan Kabupaten Subang.

5. Mendesak seluruh pemangku kebijakan pendidikan di Kabupaten Subang untuk menjadikan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam tata kelola pendidikan.

PC IMM Kabupaten Subang menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dikelola dengan minim pengawasan dan tertutup dari kritik publik. Pendidikan harus berdiri di atas nilai integritas, transparansi, dan keberanian intelektual demi terciptanya tata kelola pendidikan yang sehat dan berpihak kepada masyarakat.(Permana WT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here