Sugiyem Minta Polsek Cilacap Tengah Segera Tindaklanjuti Dugaan Perampasan Sertifikat
Cilacap (PI) – Selasa, 8/2/2022. Polri yang presisi serta pelayanan yang baik dari kepolisian dan penegakan hukum yang adil terus digaungkan oleh kepolisian Republik Indonesia, bahkan masyarakat sudah melihat dan mendengar pernyataan Kapolri yang akan memecat kalau ada oknum Polisi yang bermai-main di intitusi Polri. Kadiv Propam Mabes Polri juga mengeluarkan pernyataan tegas akan tidak ragu-ragu menghukum bila ada oknum anggota Polri yang mempermalukan institusi Polri.
Sugiyem warga JL Puring No 40 Rw 02 Rt 02 kelurahan Kutawaru meminta kepada Kepolisian Sektor Cilacap Tengah agar segera menidaklanjuti pelaporan dugaan perampasan sertifikat tanah No SHM 02016 atas nama Parman, dengan surat pelaporan Polisi No STTPP/4/1/2023/SPKT kepada awak media Minggu, 29 Januari 2023.
Harapan Sugiyem pelaporan di Polsek Cilacap Tengah terkait dugaan perampasan sertifikat di rumahnya ingin segera ditindaklanjuti karena udah hampir sebulan pihak terlapor belum kunjung ada panggilan untuk dipinta keterangannya. “Kalau tidak segera ditindak lanjut oleh pihak polsek, kami akan mengirim surat aduan ke Polda Jawa tengah supaya kami mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Menurut Dwi Kurniawan .S.H. M.H kapolsek Cilacap Tengah saat dkomfirmasi melalui telpon seluler oleh tim media Pelita Inestigasi menuturkan. Membenarkan adanya pelaporan atas nama Sugiyem, pada Tanggal 2 Januari 2023, pelaporan tersebut lagi dalam proses pemeriksaan.
“Saya akan menjalankan sesuai S O P dan propesional, kasus ini lagi dalam penyelidikan sambil mengumpulkan keterangan-keterangan saksi. Percayakan lah kepada intitusi Polri agar kasus ini berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(Tim).