Home Daerah Adakah Mafia Perizinan Di Dinas PUPR Subang?? Pembangunan Pabrik di Purwadadi Serobot...

Adakah Mafia Perizinan Di Dinas PUPR Subang?? Pembangunan Pabrik di Purwadadi Serobot Lahan Sepadan Situ Citapen

64
0

SUBANG – (PI). Pembangunan pabrik di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menjadi sorotan tajam masyarakat dan viral di media sosial belakangan ini. Masalah bermula ketika ditemukan lahan pembangunan pabrik yang diduga menyerobot kawasan sepadan Situ Citapen, yang secara administrasi merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Polemik ini kian memanas seiring terungkapnya dugaan pelanggaran perubahan peruntukan lahan serta adanya indikasi praktik mafia perizinan di lingkungan pemerintah daerah.

Berdasarkan penelusuran media, lahan seluas sekitar 50 hektar tersebut awalnya dikuasai oleh PT Kencana Indah Sejahtera (KIS), sebuah perusahaan yang berkantor pusat di Bej Tower Lanjat 2, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Awalnya, lahan ini diperuntukkan sebagai kawasan industri pabrik pengalengan buah-buahan. Namun dalam perjalanannya, PT KIS diketahui telah memecah dan menjual lahan tersebut secara perkavling kepada dua perusahaan lain, yaitu PT HUI Yang Makmur Indonesia dan PT Chenguang Plastic Packaging.

Permasalahan besar muncul karena izin prinsip dan izin lokasi yang diterbitkan semula ditujukan untuk industri pengalengan, namun kini berubah total menjadi pabrik pengemasan plastik dan jenis industri lainnya. Hal ini dinilai menyimpang dari rencana tata ruang dan peruntukan awal.

Aktivis masyarakat Purwadadi, Kang Zenal, meminta Pemerintah Daerah Subang segera bertindak tegas. “Kami meminta Pemda Subang segera mencabut Izin Prinsip dan Izin Lokasi yang dimiliki PT KIS, karena telah terjadi pelanggaran peruntukan lahan yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Kang Zenal.

Terkait masalah ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gampil berencana menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang. Aksi tersebut akan ditujukan kepada sejumlah dinas teknis, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang.

Ketua LSM Gampil, Njang Black, mengungkapkan temuan yang cukup mengkhawatirkan terkait birokrasi di Dinas PUPR. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya praktik mafia perizinan yang berlangsung di Bidang Tata Ruang maupun Bidang Cipta Karya.

“Kami menuntut kejelasan sejauh mana proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dua perusahaan tersebut, PT HUI Yang Makmur Indonesia dan PT Chenguang Plastic Packaging. Jika kedua pabrik tersebut sudah berdiri namun belum memiliki rekomendasi teknis dan surat PBG, maka Dinas PUPR seharusnya menempuh proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLP) atau langkah penertiban lainnya sesuai aturan,” ungkap Njang Black.

Sangat disayangkan, ketika awak media berusaha mengonfirmasi hal terkait status surat PBG dan SLP tersebut kepada Kepala Bidang Cipta Karya, Yadi, dan Kepala Bidang Tata Ruang, H. Yanto, melalui pesan singkat dan telepon, keduanya tidak merespons dan tidak dapat dihubungi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua perusahaan tersebut ternyata sudah mengajukan perizinan ke Dinas PUPR dan dikabarkan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Namun, surat izin teknis hingga kini belum selesai diterbitkan. Masalah ini dikaitkan dengan peran oknum bernama ‘D’ yang dulunya berwenang di dinas tersebut, namun kini sudah tidak lagi menjabat, padahal dana pengurusan izin sudah dikeluarkan oleh pengusaha.

Njang Black menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata masih adanya permainan birokrasi. “Kami berharap di bawah kepemimpinan Bupati Subang, Kang Reynaldy, hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi. Tidak boleh ada oknum PNS yang memelihara praktik akal-akalan, pemerasan, atau pungutan liar kepada pengusaha yang sedang mengurus izin. Pelayanan harus bersih, transparan, dan sesuai aturan,” pungkas Njang Black.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam menyelesaikan polemik lahan di Purwadadi ini sekaligus membongkar praktik mafia perizinan yang diduga sudah berakar di lingkungan dinas teknis.(Enjang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here