Subang – (PI). 10 Juni 2026, Ketua Laskar Gema Pembaharuan Indonesia (LGPI) DPC Subang, Suryakita Ginting, didampingi Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Subang, Njang Black, melaporkan Kepala Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati, ke Kejaksaan Negeri Subang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan kurangnya transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) untuk periode tahun anggaran 2024 hingga 2026.
Dalam keterangannya, Suryakita Ginting menyampaikan bahwa laporan didasari oleh banyaknya keluhan dan aduan yang disampaikan langsung oleh warga Desa Ciruluk. Beberapa poin utama yang dilaporkan mencakup dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan desa, serta sejumlah kegiatan desa yang dibiayai dari anggaran Dana Desa namun informasinya tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami mendapati adanya indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Kurangnya akses informasi yang jelas membuat masyarakat curiga terjadi mark-up atau pembengkakan biaya dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ungkap Suryakita usai menyerahkan berkas laporan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa adalah hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketidakjelasan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban dinilai menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja pemerintah desa.
Sementara itu, Njang Black selaku pendamping menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk pengawasan sosial agar dana yang bersumber dari negara dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan bermanfaat bagi kesejahteraan warga. “Dana Desa adalah hak masyarakat, jadi pengelolaannya harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Ketua LGPI DPC Subang meminta kepada Kejaksaan Negeri Subang untuk melakukan investigasi yang mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban serta pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa di Desa Ciruluk selama periode yang dilaporkan. Pihaknya juga berharap proses penanganan berjalan objektif dan tidak memihak, guna menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Subang telah menerima berkas laporan dan menyatakan akan melakukan verifikasi awal untuk menindaklanjuti aduan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red/tim)











