Home Daerah Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT Jejak Solusi Indonesia Adukan Perusahaan ke...

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT Jejak Solusi Indonesia Adukan Perusahaan ke Disnaker Kota Tasikmalaya

44
0

Tasikmalaya – (PI). Seorang mantan karyawan PT Jejak Solusi Indonesia (ION Broadband), Akbar Pranoto Wibowo, melayangkan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam surat pengaduan tertanggal 17 Juni 2026, Akbar mengaku mengalami sejumlah perlakuan yang dinilai merugikan hak-haknya sebagai pekerja. Beberapa poin yang diadukan antara lain pemberhentian kerja tanpa kejelasan prosedur, penahanan gaji dan paklaring, dugaan pemaksaan pengunduran diri untuk menghindari kewajiban pesangon, pemotongan gaji secara sepihak, hingga dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Menurut Akbar, perusahaan memberhentikannya tanpa penjelasan yang jelas dan menahan pembayaran gaji serta surat keterangan kerja (paklaring) dengan alasan harus terlebih dahulu menyelesaikan proses exit clearance dan exit interview.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya kebijakan yang disebut sebagai “terminate pelanggan”, di mana komisi penjualan (sales commission) dipotong oleh perusahaan ketika pelanggan berhenti berlangganan layanan internet dalam periode tertentu. Menurut pengakuannya, pemotongan tersebut dilakukan berdasarkan aturan internal perusahaan dan dapat terjadi beberapa kali terhadap komisi yang telah diterima karyawan.

“Perusahaan tetap memperoleh pembayaran layanan internet dari pelanggan selama beberapa bulan, mengambil kembali perangkat modem dari pelanggan yang berhenti berlangganan, lalu perangkat tersebut digunakan kembali atau dipasang kepada pelanggan baru. Namun di sisi lain, komisi sales tetap dipotong,” ungkapnya dalam pengaduan.

Akbar menilai mekanisme tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi merugikan tenaga pemasaran apabila tidak didasarkan pada aturan ketenagakerjaan yang jelas dan disepakati kedua belah pihak.

Menanggapi laporan tersebut, Mediator Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tasikmalaya, Adam, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan segera mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada. Tahap pertama dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap materi pengaduan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan karyawan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adam saat ditemui awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jejak Solusi Indonesia (ION Broadband) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang. (D.RA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here