Kios warung Makanan anak anak dan Jual Vemves Di Desa Cilengsi kidul Kecamatan cilengsi, APH segera Turun Tangan

Bogor-(PI). Senin 29 januari 2024 Maraknya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, Seperti di Jalan Raya cilengsi kidul kec cilengai kabupaten bogor Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus sebagai kios warung makanan jajanan anak dan Vempes,
-(PI).Saat awak media mendatanginya dan mengkonfirmasi, yang bernama yuda di tlp Sipenjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di perjual belikan tanpa resep dokter, Dengan lantang ia mengatakan kepada awak media “silahkan beritakan kami tidak takut” ucapannya dengan nada keras seolah olah kebal hukum, dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut
Menanganggapi hal tersebut, Saya selaku awak media Meminta kepada pemerintah terkait khususnya kepada pihak kepolisian agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karna kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa
Sebagaimana mana yang dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ditempat terpisah pihak tokoh dan ketua Lsm botim Bogor timur Abh junaedi Mengungkapkan “Kami akan berkordinasi dengan sat Narkoba Polres kabupaten Bogor dan Binmas setempat, Untuk segera memberantas penjualan Obat terlarang golongan G tersebut”tegasnya, “(kabiro bogor Hanafi).