BANDUNG | PELITA INVESTIGASI – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., secara resmi memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah kerja Kota Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat profesionalisme serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik di bidang pertanahan bagi masyarakat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menjadi momen penting untuk meneguhkan komitmen seluruh PPAT dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas tinggi, serta senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar prosedur formal, melainkan wujud nyata tanggung jawab untuk menyajikan pelayanan hukum pertanahan yang berkualitas, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung menegaskan peran strategis PPAT sebagai mitra resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“PPAT memegang peran sangat vital dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas setiap perbuatan hukum terkait hak atas tanah, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang akuntabel dan bebas dari kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung.
Diharapkan, amanah yang diemban para PPAT yang baru dilantik dapat dijalankan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas. Hal ini demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin modern, terpercaya, dan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat luas.(Bambang.K)











