Subang | Pelita Investigasi — Hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan penunjang Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang. Terdapat indikasi kuat adanya persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengusaha, dan pimpinan DPRD yang diduga merugikan keuangan negara.
Dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain: pemenang pengadaan yang selalu jatuh kepada pihak yang sama, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan, serta dugaan adanya mark up belanja dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang fiktif.
⚠️ Kurangnya Transparansi Memicu Kecurigaan
Njang Black, aktivis anti korupsi asal Kabupaten Subang, menyampaikan bahwa persoalan ini muncul akibat ketidaktransparanan Sekretariat DPRD (Sekwan) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena tidak terbuka dan tidak dapat diakses oleh publik, maka muncul kecurigaan bahwa kegiatan yang dilakukan Sekwan patut dipertanyakan keabsahannya.
“Dugaan ini muncul karena tidak adanya keterbukaan dari Sekretariat DPRD kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami berpikir bahwa dengan tidak adanya transparansi tersebut, maka segala kegiatan yang dilakukan di lingkungan Sekwan patut dipertanyakan,” tegas Njang Black.
📥 Siap Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Merespons temuan-temuan tersebut, Njang Black selaku aktivis anti korupsi meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera menyelidiki secara mendalam kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Subang. Lembaganya pun berencana melaporkan dugaan penyimpangan tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Subang agar ditelusuri kebenarannya dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak penegak hukum untuk menyelidiki kegiatan Reses anggota DPRD Subang. Lembaga kami pun berencana akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Subang,” ujarnya.
Apabila dugaan persekongkolan, mark up, dan LPJ fiktif tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup serta pengembalian kerugian negara.
Tim Pelita Investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal proses pelaporan serta penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.(Enjang Black)











