Pilkades penggantian antar waktu (PAW),di 2 Desa,segera dilaksanakan.

Sumedang-(PI).Pemilihan PAW kepala desa dikabupaten Sumedang yang dikarenakan meninggal dunia,yaitu Kepala Desa Jatimekar Kecamatan Situraja dan Kades Kebonjati Kecamatan Sumedang Utara.Disampaikan kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Sumedang,diruang kerjanya Dadang Rustandi mengatakan, Pilkades pengantian antar waktu ( PAW ),yang akan melaksanakan dikarenakan kepal desa nya meninggal dunia,yaitu,ada dua desa yaitu desa kebonjati kec.Sumedang Utara,dan desa Jatimekar kec.Situraja kab.Sumedang.
Untuk tahapan Pilkades PAW Dari kedua desa sudah berjalan bahkan sudah melaksanakan proses penjaringan dan seleksi,termasuk penetapan nomor urut para calon PAW. Untuk desa kebonjati kec.Sumedang Utara,pada hari ini sudah ditetapkan 3 calon,dan insya Alloh untuk pemilihan kades PAW akan dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2021,dengan jumlah pemilih yang yang sudah ditetapkan berjumlah 103 pemilih.tuturnya.Rabu 1/10.
Lanjut dia,untuk Pilkades PAW Jatimekar Kecamatan Situraja,untuk pelaksanaannya Sesuai dengan ketentuan harus segera diadakan PAW,namun sebelum dilaksanakan Pilkades PAW,terlebih dulu Bupati akan melantik aparat desa untuk menjadi Plt. Setelah itu,dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan kepala desa PAW,termasuk tahapan-tahapannya.
Untuk calonnya sendiri yang boleh ikut dalam Pilkades PAW selain dari masyarakat itu sendiri,juga boleh calon dari luar wilayah,dan yang terpenting calon yang tidak bisa ikut mencalonkan Pilkades PAW,yang sudah pernah menjabat kades selama 2 periodesasi.
Untuk jumlah calon Pilkades PAW yang berhak mengikuti maksimal 3 orang calon, dan untuk anggaran Pilkades PAW,akan menggunakan anggaran dari desa,berbeda dengan Pilkades yang dilaksanakan melalui kabupaten,yang anggarannya melalui APBD Kabupaten. pungkasnya.(Suhaya/Yana) .