Beranda Pendidikan AJAMSI-TIPIKOR Siap Lapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI, Dugaan Di Pihak Ketigakan...

AJAMSI-TIPIKOR Siap Lapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI, Dugaan Di Pihak Ketigakan Revitalisasi Sekolah di Sumedang Disorot

7
0

SUMEDANG | Pelita Investigasi — Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi TIPIKOR (AJAMSI-TIPIKOR) akan menyampaikan surat laporan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pengelolaan Program Revitalisasi Pembangunan Sekolah Tahun Anggaran 2026, di mana Kepala Sekolah penerima bantuan diduga menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga — padahal ketentuan mewajibkan dikelola sendiri melalui mekanisme swakelola.

Ketua AJAMSI-TIPIKOR Koordinator Jawa Barat, Y.A Wiranata, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh sekolah penerima program revitalisasi di Kabupaten Sumedang. Langkah ini diambil setelah tim investigasi menemukan fakta yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Fakta Lapangan Berbeda Jauh dengan Pengakuan Kepala Sekolah

Salah satu kasus yang disorot adalah SDN Kadujajar III, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. Kepala Sekolah sekaligus Ketua K3S Kecamatan Tanjungkerta, Elin, mengklaim bahwa program revitalisasi yang diterima sekolahnya bersumber dari Kementerian dan dikelola sendiri melalui mekanisme swakelola.

Namun, hasil investigasi tim Pelita Investigasi menemukan fakta yang sangat berbeda:

– Proyek diduga diserahkan kepada pihak ketiga berinisial S yang berdomisili di Cipada, Kecamatan Sumedang Selatan — bukan dikelola langsung oleh P2SP sekolah.

– Salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa para pekerja bukan warga sekitar sekolah, melainkan berasal dari wilayah Rancakalong.

– Warga sekitar sekolah yang masih menganggur mengaku kecewa dan keberatan, karena tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut. Padahal selama ini warga setempat terbiasa ikut serta dalam proyek pembangunan sekolah dan membutuhkan penghasilan.

Klaim swakelola yang disampaikan Kepala Sekolah ternyata berseberangan dengan realitas di lapangan. Prinsip swakelola sejatinya tidak hanya mengelola dana sendiri, tetapi juga memberdayakan warga sekitar agar dapat menyerap tenaga kerja lokal — hal yang justru tidak terjadi di SDN Kadujajar III.

Dinas Pendidikan Jangan Tutup Mata, Minta Tindakan Keras

Y.A Wiranata menegaskan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang tidak boleh menutup mata atas temuan-temuan yang ada.

“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang jangan sampai tutup mata atas temuan-temuan awak media. Kami meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang melakukan tindakan keras terhadap beberapa oknum Kepala Sekolah yang dengan sengaja melakukan pelanggaran — menyerahkan pekerjaan revitalisasi kepada pihak ketiga — padahal sudah jelas ketentuan mewajibkan dikelola sendiri melalui mekanisme swakelola,” tegas Wiranata.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

Praktik menyerahkan pelaksanaan swakelola kepada pihak ketiga merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi yang berlaku, antara lain:

– Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan — mewajibkan pelaksanaan secara swakelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bukan diserahkan kepada pihak ketiga/kontraktor, serta memprioritaskan tenaga kerja warga sekitar.

– Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, d.

– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 — dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda bagi yang terbukti merugikan keuangan negara.

– Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1) prinsip pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Sanksi yang dapat dijatuhkan bagi yang terbukti melanggar:

– ⚠️ Sanksi Administratif: Teguran, peringatan tertulis, pemberhentian dari jabatan, penurunan pangkat, mutasi, hingga pembekuan bantuan pendidikan tahun berikutnya.

– 💰 Tanggung Jawab Keuangan: Kewajiban mengembalikan seluruh kerugian negara ke Kas Negara.

– ⚖️ Sanksi Pidana: Jika terbukti ada pungutan, mark-up, atau kerugian negara, dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum dan diancam pidana penjara sesuai UU Tipikor.

Kami tegaskan tetap mengedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence). Laporan ini disampaikan agar proses pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel. Tim Pelita Investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.(Red/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini