TASIKMALAYA —(PI). Pengelolaan dan penyaluran bantuan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya menjadi sorotan publik, setelah permohonan bantuan untuk santunan anak yatim piatu dan jompo ditolak dengan alasan tidak tersedia anggaran.
Sorotan muncul ketika Padepokan Panglipur Sadulur mengajukan proposal partisipasi bantuan untuk kegiatan Santunan Anak Yatim Piatu dan Jompo sekaligus peringatan Milangkala Padepokan pada 8 September 2026. Namun, pada 17 September 2026, panitia diberitahu staf BAZNAS bahwa permohonan tidak dapat dipenuhi karena anggaran untuk kegiatan tersebut dinilai tidak ada, berdasarkan hasil rapat pengurus. Panitia pun menarik kembali proposal yang telah disampaikan.
Merespons hal ini, Pemerhati Sosial sekaligus Aktivis Organization 1996 Tasikmalaya, Acep Aan, S.Ag., menegaskan perlunya penjelasan yang transparan dan terbuka terkait kriteria serta mekanisme pemberian bantuan, khususnya bagi kegiatan yang menyasar kelompok rentan.

“Secara syariat, anak yatim piatu tidak otomatis masuk delapan asnaf apabila belum memenuhi kriteria fakir atau miskin. Namun jika sudah memenuhi syarat, wajib dipertimbangkan secara adil. Intinya, BAZNAS Kota Tasikmalaya jangan sampai terkesan tebang pilih,” tegas Acep, Kamis (17/9/2026).
Ia mengingatkan bahwa BAZNAS memikul amanah publik: dana ZIS bersumber dari masyarakat, sehingga masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana dikelola, diprioritaskan, dan disalurkan.
“Karena dana berasal dari masyarakat, maka masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka tata cara dan pertimbangannya. Semuanya harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Acep juga mendorong pengawasan bersama agar pendayagunaan zakat benar-benar sampai kepada yang berhak secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlu Penjelasan Resmi BAZNAS
Hingga berita ini diturunkan, alasan penolakan masih berupa keterangan lisan dari staf. Belum ada penjelasan resmi tertulis dari pimpinan atau pengurus BAZNAS Kota Tasikmalaya mengenai ketersediaan anggaran, kriteria prioritas, serta dasar pertimbangan keputusan tersebut.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada BAZNAS Kota Tasikmalaya untuk mengonfirmasi, menjelaskan, atau membantah hal-hal tersebut di atas. Tujuannya agar persoalan ini tidak melahirkan persepsi yang meresahkan publik, melainkan terjawab berdasarkan data, ketentuan, dan mekanisme resmi yang berlaku,”(D.RA).











