SUBANG | Pelita Investigasi, 23 Oktober 2026 — Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan pabrik PT VinFast, produsen kendaraan listrik asal Vietnam, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Subang. Aksi ini dipicu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh 12 pekerja dengan alasan efisiensi yang dinilai sepihak oleh pihak perusahaan.
Dalam aksinya, Dadan Sudiana, Ketua DPD SPN Jawa Barat, menegaskan bahwa PHK terhadap 12 anggota mereka merupakan bentuk perlawanan terhadap hak-hak pekerja sekaligus upaya mematikan kemerdekaan berserikat di lingkungan perusahaan tersebut.
“PT VinFast telah memberangus kemerdekaan berserikat bagi para pekerja. Padahal, berserikat adalah hak konstitusional setiap pekerja demi perlindungan diri dari tindakan sewenang-wenang perusahaan. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Dadan di lokasi aksi, Jumat (23/10/2026).
Pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjamin hak setiap pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Perusahaan yang melarang atau menghalangi terbentuknya serikat pekerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya berdemo di lokasi pabrik, rombongan SPN juga mendatangi Kantor Polres Subang untuk melaporkan PT VinFast atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang terhadap 12 pekerja yang di PHK tersebut.
SPN menuntut pihak PT VinFast untuk segera menerima kembali dan memperkerjakan ke-12 karyawan yang di PHK itu. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, organisasi mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami berharap perusahaan segera bertindak adil. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami siap turun ke jalan kembali dalam jumlah yang jauh lebih besar. Perjuangan ini belum selesai,” tegas Dadan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak manajemen PT VinFast terkait aksi unjuk rasa dan laporan yang telah disampaikan ke Polres Subang tersebut.(Enjang Black)











