Beranda Pendidikan Diabaikan KCD IX Majalengka, AJAMSI TIPIKOR Naik Tingkat ke Dinas Pendidikan Provinsi...

Diabaikan KCD IX Majalengka, AJAMSI TIPIKOR Naik Tingkat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana BOS di SMK se-Kabupaten Majalengka

2
0

BANDUNG | Pelita Investigasi, 25 Oktober 2026 — Aliansi Jurnalis Advokat, LBH, LSM, dan Ormas Awasi Tindak Pidana Korupsi (AJAMSI-TIPIKOR) Koordinasi Jawa Barat, menyayangkan sikap Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) IX Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang dinilai mengabaikan surat konfirmasi resmi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS.

Surat dengan nomor 295/AJAMSI-TIPIKOR/KNFR/X/2026 tersebut berisi permintaan dokumen dan penjelasan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dan 2026 pada SMK se-Kabupaten Majalengka. Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pihak KCD IX.

Padahal, permintaan informasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana informasi pertanggungjawaban keuangan negara bukanlah hal yang tertutup. Langkah ini juga merupakan upaya pengawasan masyarakat untuk memastikan pengelolaan dana publik di satuan pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Koordinator AJAMSI-TIPIKOR Jawa Barat, Y.A Wiranata, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pihak KCD IX.

“Kami menyayangkan surat resmi yang kami kirim justru diabaikan. Informasi pertanggungjawaban dana BOS adalah hak publik yang harus dipenuhi, bukan lagi rahasia umum,” ujar Wiranata.

Merespons ketidaktanggapan tersebut, AJAMSI-TIPIKOR kini akan menaikkan tingkat laporan dengan mengirimkan surat serupa langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tujuannya agar pertanyaan yang berkembang di masyarakat dapat segera mendapatkan kejelasan.

“Apabila setelah melalui jalur dinas terkait belum ada kejelasan maupun ditemukan indikasi pelanggaran, kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum demi penegakan hukum yang konsisten,” tegas Wiranata.

AJAMSI-TIPIKOR menegaskan bahwa upaya ini murni dilakukan dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan negara agar tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini