Uncategorized

Ada Pungli UN dan Perpisahan Sekolah di Kota Tasikmalaya?

Tasikmalaya (PI) – Sebelum memasuki masa pandemi Covid 19 yang diawali bulan Maret 2020, diduga siswa hampir semua SMP di kota Tasikmalaya dipungut biaya untuk kepentingan menghadapi Ujian Nasional (UN) dan pelaksanaan perpisahan siswa. Begitu terjadi pandemic Covid 19 semua kebijakan untuk pelaksanaan penenyelenggaraan pendidikan mengalami perubahan begitu juga pelaksanaan perpisahan. Seperti tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya nomor : 421/1285/set Disdik/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan Kota Tasikmalaya tanggal 27 Maret 2020.

Seperti halnya di SMPN 10 Kota Tasikmalaya adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan Komite Sekolah dengan alasan untuk pembiayaan persiapan pelaksanaan UN dan perpisahan sebesar Rp. 550.000 per siswa.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala SMP 10 Kota Tasikmalaya, Rabu (01/06) terkait adanya dugaan pungutan tersebut, Kepala Sekolah mengatakan, bahwa uang sejumlah Rp. 550.000 telah dikembalikan kepada orangtua siswa sebesar Rp. 200.000, sedangkan sisanya untuk pembiayaan jaringan dan pembuatan teralis.

Ketua Aliansi Indonesia DPC Kota Tasikmalaya DA Sukrisman saat diminta tanggapannya di sekretariat Aliansi Indonesia terkait adanya pungutan tersebut Selasa (07/06) mengatakan, dengan alasan apapun bahwa pungutan tidak diperbolehkan walaupun sudah menempuh rapat dengan orang tua siswa dan pihak sekolah termasuk dengan komite sekolah. Mengingat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal Pasal 10 poin (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Dan di Pasal 12 Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: poin b.melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinyaā€¯.

Lebih lanjut DA Sukrisman mengatakan bahwa setiap pembiayaan yang mengunakan uang dari orang tua siswa yang dipungut oleh pihak sekolah maupun komite tidak boleh untuk membiayai fasilitas sekolah. Status barangnya dipertanyakan, apakah milik sekolah atau milik orangtua siswa, serta barang tersebut tidak bisa dicatat dalam daftar inventaris sekolah. Semua pembiayaan harus melalui mekanisme APBD. (Komala/Din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button