CV Bina Tunas Nusantara udah tiga tahun berdiri Diduga Belum Mengantongi Izin,(IUI). Ada Apa Dengan POL PP Kota Banjar???

Banjar.PI..CV Bina Tunas Nusantara yang beralamat di kelurahan Hegarsari kec Pataruman kota Banjar yang bergerak di bidang industrian,usaha tersebut udah berdiri selama tiga tahun lebih, sampai saat ini diduga belum mengantongi izin. Berdasarkn peratuaran Pemerintah,usaha yang bergerak dibidang Industri harus ada izin oprasional diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang industri yang mengelola suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru, menurut peraturan pemerintah No 107/2015 IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasi menurut sekala usaha (yakni IUI kecil. IUI menengah dan IUI besar.
Tiem Pelita Investigasi melakukan wawancara langsung kapada pihak CV Bina Tunas Nusantara kebetulan pemilik CV Bina Tunas Nusantara ga ada ditimpat yang ada kepala pekerja, menurut kepala pekerja yayat bahwa CV Bina Tunas Nusantara udah mempunyai izin sambil pak yayat memperlihatakan SIUP,INB, TDP.dan NPWP, namun pak yayat tidak bisa memperlihatkan Surat Izin Industri (IUI).yang kami lihat surat izinnya CV tersebut hanya izin suplayer bukan Izin Usaha Industri (IUI).
Setelah tiem pelita investigsi melakuan wawancara kepada CV tersebut dan kami menggagas kekantor dinas satpol pp kota banjar untuk meminta keterngannya, dan kami diterima dibagian penindak dan kami melakukan wawancara langsung. Ke Pak Endra sebagai kasi dia menuturkan ini sudah saya datangi ke CV dan ngasih waktu semimggu untuk mengurus kembali terkait surat izinnya. tetapi samapai saat ini lebih dari sepuluh hari CV tersebut diduga belum melakun perbaikan terkait izin izinnya Kami juga meminta keterangan juga dari pak kabid penindak menurut kabid penindak Pak Aep bahwa cv tersebut tidak masalah itu Cuma sangsi administrasi aja dan kesalahannya tidak terlalau patal .ujarnya..
Persoalan dugaan adanya pabrik industri yang belum berizin di kelurahan Hegarsari ketua orams Forum Aliansi Kedaulatan Rakyat (FAKAR) Kota Banjar Dede Supriydi angkat bicara menurutnya bahwa selama ini penegak perwal kota Banjar POL PP dan pemrintahan setempat kemana aja? Sampai perusahaan udah tiga tahun lebih berdiri, belum mempunyai izin dibiarkan. Udah jelas Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (“PP 107/2015”) mewajibkan setiap kegiatan industri untuk memiliki Izin Usaha Industri (“IUI”). Kegiatan industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dan/atau menyediakan jasa industri. Kegiatan industri diklasifikasikan menjadi industri kecil, industri menengah, dan industri besar.[1]. Kami ketua ormas Forum Aliansi Kedaukatan Rakyat (FAKAR) kota Banjar mengharap kepada pemerintah atau kepada penegag perwal kota Banjar harus tegas dalam menyikapai permasalah pabrik industri, kecil, menengah atau besar yang tidak berizin harus diberikan sangsi administrasi kepada perusahaan yang nakal atau tidak berizin, karana jelas itu merugikan Negara…Ujarnya. ( tiem )